Berita Video
VIDEO: Satu Pencuri Spesialis Rumsong Dibekuk, Dua Lainnya Kabur
Sedang 2 pelaku lainnya yakni M (36) dan S (48) berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ahmad Sabran
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), yakni B (47) saat tengah beraksi di rumah sasaran mereka di daerah Sunter, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2020).
Sedang 2 pelaku lainnya yakni M (36) dan S (48) berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat beraksi para pelaku telah berupaya merusak kunci kontak satu sepeda motor Honda Supra Fit B 6064 UDV yang ada di dalam rumah.
Namun mereka tak berhasil membawanya karena keburu ketahuan warga, yang langsug mengepung para pelaku.
Satu pelaku berhasil dibekuk, sementara dua pelaku lainnya lolos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku pencurian spesialis rumsong ini memiliki peran masing-masing saat beraksi.
Tersangka B yang berhasil ditangkap berperan mengawasi keadaan dengan cara bersembunyi di dalam rumah.
"Sedangkan DPO berinisial M berperan penentu target, menyiapkan alat-alat dan eksekutor. Kemudian S yang juga kabur berperan membantu eksekutor melakukan pencurian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).
Modus pelaku katanya mencari target rumah kosong atau rumah yang tidak berpenghuni.
Setelah mendapat target kemudian para pelaku beraksi. Aksi terakhir mereka yakni pada Rabu 15 Januari 2020 di sebuah rumah kosong di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Para pelaku sudah berhasil masuk ke dalam rumah. Namun warga ada yang mengetahui bahwa ada 3 orang asing yang tidak dikenal dan mencurigakan masuk ke dalam rumah itu. Kemudian warga itu menginformasikan kepada pemilik rumah, yang sedang pergi," kata Yusri
Sang pemilik rumah katanya memastikan pelaku bukan kerabat atau saudara. "Dan akhirnya meminya satpam perumahan dan supirnya, untuk mendatangi rumah tersebut. Saat itu ditemukan gembok dalam keadaan rusak dan pagar terkunci dari dalam," katanya.
Selanjutnya satpam mencoba masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok samping, tetapi diketahui para pelaku dan berusaha keluar pagar untuk melarikan diri.
"Satpam mengejar sambil berteriak, dibantu beberapa warga sekitar. Teriakan warga diketahui oleh anggota opsnal unit 3 Resmob yang sedang patrolo di sekitar TKP," katanya.
Petugas bersama warga kata dia akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku B. "Sementara M dan S melarikan diri," katanya.
Karena perbuatannya tambah Yusri, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ungkal-kasus-rumsong-dan-ka.jpg)