Berita Jakarta
Tarif Baru Pemanfaatan SWRO Bagi Masyarakat di Kepulauan Seribu Mulai Berlaku Jumat Ini
Pemanfaatan fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk masyarakat Kepulauan Seribu akan dikenakan tarif mulai Sabtu (1/2/2020) ini.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pemanfaatan fasilitas Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk masyarakat Kepulauan Seribu akan dikenakan tarif mulai Sabtu (1/2/2020) ini.
Linda Nurhandayani, Manajer Humas PD PAM Jaya, mengatakan, untuk wilayah Kepulauan Seribu, tarif yang diberlakukan mengacu pada Peraturan Gubernur No 34 Tahun 2018.
"Tarif yang dikenakan ke pelanggan rumah tangga di wilayah Kepulauan Seribu sebesar Rp 32 ribu per meter kubik pada pemakaian pertama," kata Linda Nurhandayani, Jumat (31/1/2020).

Sosialisasi sudah dilakukan PD PAM Jaya di empat pulau permukiman yang akan dikenakan tarif sesuai penggunaan mulai Februari 2020 ini.
Instalasi Pengolahan Air Laut (IPAL) dengan teknologi SWRO sudah dibangun dan berjalan di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Payung, dan Pulau Untung Jawa.
"Sosialiasasi masyarakat pulau terkait tata cara jadi pelanggan PAM Jaya, hak dan kewajiban pelanggan, pencatatan meter air, tarif air serta sanksi maupun denda," katanya.
• SWRO di Kepulauan Seribu Dikenakan Tarif, Berlaku Mulai 1 Februari 2020
• Parkir di Bahu Jalan Sudah Diizinkan, Begini Sikap Juru Parkir Jalan Gajah Mada
Lurah Pulau Panggang Pepen Kuswandi membenarkan, sosialisasi pengenaan tarif SWRO telah dilakukan PD PAM Jaya.
"Penerapan tarif akan berlangsung dan sudah disosilisasikan ke warga," kata Pepen Kuswandi.
SWRO di Pulau Panggang berkapasitas 3 liter per detik dengan pelanggan 1.184 sambungan rumah dan cakupan sebesar 79 persen.

Sementara SWRO di Pulau Pramuka berkapasitas 1,5 liter per detik dengan pelanggan 653 sambungan rumah dan cakupan sebesar 97,4 persen.
Khusus SWRO di Pulau Payung berkapasitas 0,25 liter per detik dengan pelanggan 49 sambungan rumah dan cakupan sebesar 96 persen.
• Kesal Gawai Dipinjam Jadi Motif Seorang Remaja Nekat Culik dan Jual Bayi, Berikut Kronologinya
• Modus Perampok yang Melakukan Kejahatan dengan Menculik Korban dengan Mengaku Mereka adalah Polisi
Terakhir, SWRO di Pulau Untung Jawa berkapasitas 0,25 liter per detik dengan pelanggan 113 sambungan rumah dan cakupan sebesar 100 persen.
PD PAM Jaya mendapat amanat untuk mengelola keempat SWRO di Kepulauan Seribu berdasarkan Surat Penugasan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019.