Berita Jakarta

Parkir di Bahu Jalan Sudah Diizinkan, Begini Sikap Juru Parkir Jalan Gajah Mada

Juru parkir girang saat mengetahui kebijakan parkir di bahu Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kembali dilegalkan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Pemprov DKI mulai menerapkan sistem parkir ganjil genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mulai Jumat (31/1/2020). Juru parkir girang saat mengetahui kebijakan parkir di bahu Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kembali dilegalkan. 

Juru parkir girang saat mengetahui kebijakan parkir di bahu Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kembali dilegalkan.

Namun, para juru parkir ini menyadari mobil yang dapat parkir di bahu jalan tersebut sangat terbatas.

"Kebijakan ini yang bisa parkir terbatas, tapi saya tetap bersyukur," kata Mat Jaya (63), juru parkir di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (31/1/2020).

Rambu parkir ganjil genap di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta sudah terpasang.
Rambu parkir ganjil genap di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta sudah terpasang. (Warta Kota/Alex Suban)

Saat wilayah tersebut masih diterapkan larangan parkir, pemasukannya sebagai juru parkir sangat kecil.

Para juru parkir juga kerap was-was saat terpaksa memarkirkan kendaraan diatas trotoar.

Hal itu lantaran melanggar peraturan dan kerap tidak diizinkan pemilik toko. "Sekarang alhamdulilah saja, walau sedikit (yang parkir) tapi ada pemasukan," kata Mat Jaya.

VIDEO : Penerapan Sistem Parkir Ganjil Genap di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk

Terapkan Ganjil Genap, 30 Petugas Parkir Dikerahkan di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Biasanya, mobil yang terparkir di bahu Jalan Gajah Mada tidak lama. Mereka hanya mampir kurang dari 1 jam karena kebutuhan makan atau ke bank.

"Paling lama 1 jam. Kalau tarif dari pemerintah Rp 5 ribu, tapi kadang suka ada yang baik dan kasih tip lebih dari itu," ujar Mat Jaya.

Ia hanya menyayangkan parkir ganjil genap yang belum tersosialisasi baik.

Rambu parkir ganjil genap di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta sudah terpasang.
Rambu parkir ganjil genap di bahu Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta sudah terpasang. (Warta Kota/Alex Suban)

Sebab masih banyak mobil yang tidak tahu bahu Jalan Gajah Mada sudah boleh dipakai sebagai lahan parkir.

"Banyak pengemudi mobil ragu-ragu untuk parkir (di bahu jalan)," jelasnya.

Sebelumnya, bahu Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk adalah kawasan larangan parkir.

Banyak Tukang Parkir Belum Tahu Kebijakan Ganjil Genap Meski Peraturan Ganjil Genap Sudah Diterapkan

Para Pengendara Merespons Positif Pemasangan Rambu Parkir Ganjil Genap di Sepanjang Jalan Gajah Mada

Mulai Jumat kemarin, bahu jalan tersebut diperbolehkan untuk parkir. Meski demikian mobil yang boleh diparkir mengikuti aturan berplat ganjil genap.

Mobil plat genap hanya boleh parkir di tanggal genap, dan plat ganjil di tanggal ganjil.

Parkir ganjil genap diberlakukan pukul 06.00 sampai 10.00 dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Pelanggar akan diderek dan kena denda Rp 500 ribu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved