Perampokan

Modus Perampok yang Melakukan Kejahatan dengan Menculik Korban dengan Mengaku Mereka adalah Polisi

Empat garong melakukan aksi dengan mengaku polisi untuk menculik dan merampok seorang karyawan swasta di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
pelaku kejahatan ini menculik korbannya dengan mengaku mereka adalah polisi. 

"Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan dalam ancaman," tukasnya.

Padahal kata Yusri, para tersangka tidak membawa senjata api dan hanya membawa besi yang melakukan aksinya pada 9 November 2019 yang seakan-akan senjata api saat mengancam korban.

Kronologi Cerita Lengkap Petugas Kepolisian Baku Tembak dengan Sindikat Narkoba Tewaskan Tiga Pelaku

Kombes Yusri menuturkan kawanan ini adalah pemain lama yang sudah sering beraksi di kawasan Serpong hingga Tangerang.

"Dari modus dan cara mereka beraksi, terlihat bahawa mereka ini sudah sangat sering beraksi. Kami masih dalami lagi, siapa saja korban mereka, selain korban terakhir yang melapor," katanya.

Kepanikan Meningkat Tajam Saat Warga Kehabisan Masker Terpaksa Menggunakan Plastik dan Tumbuhan

Karena perbuatannya tambah Yusri para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," kata Yusri.

Sebelumnya, diberitakan bahwa jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku perampokan yang menggasak harta benda korban dengan modus menculik korban terlebih dulu dengan menggunakan mobil.
Tiga pelaku yakni M (36), H (37) dan UH (35) alias Pesex dibekuk di markas mereka di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara J, pelaku lainnya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, kawanan ini kerap beraksi dengan memprofile terlebih dahulu calon korbannya.
"Setelah itu, mereka menculik korban dari rumahnya atau dari sekitar tempat tinggalnya."
"Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan di sanalah korban diperas atau diambil semua harta bendanya," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).
Bahkan, kata Yusri, tidak jarang pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan.
"Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan dan diancam akan ditembak jika tak mau," katanya.
Padahal, kata Yusri, pelaku tidak membawa senjata api dan hanya membawa besi, yang seakan-akan senjata api saat mengancam korban.
Diduga kuat, kata Yusri, kawanan ini adalah pemain lama yang sudah sering beraksi di kawasan Serpong hingga Tangerang.
"Dari modus dan cara mereka beraksi, terlihat bahwa mereka ini sudah sangat sering beraksi."
"Kami masih dalami lagi, siapa saja korban mereka, selain korban terakhir yang melapor," kata Yusri.
Aksi terakhir mereka kata Yusri terjadi pada 9 November di Serpong, Tangerang Selatan.
Korbannya adalah OJK, karyawan swasta yang tinggal di Serpong.
"Saat itu, Sabtu malam, korban yang baru pulang kerja didatangi para pelaku sebanyak 4 orang."
"Korban dibawa masuk ke dalam mobil, diancam dan diperas," kata Yusri.
Para pelaku, kata Yusri, pelaku menggeledah badan korban dan mengambil barang berharga milik korban.
"Saat itu, pelaku berhasil mengambil satu HP merk Samsung Galaxy J, dan dompet berisi uang Rp.1,2 Juta milik korban," katanya.
Selanjutnya, tambah Yusri pelaku menyuruh korban turun di jalan.
"Mereka ini tak segan-segan melukai korbannya jika korban tak menurut kemauan pelaku," kata dia.
Dari laporan korban kata Yusri, pihaknya membekuk 3 pelaku di kontrakan mereka di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara satu pelaku lainnya buron.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing," kata Yusri.
Tersangka M berperan sebagai otak atau inisiator aksi untuk melakukan pemerasan, H berperan sebagai driver atau yang membawa kendaraan roda empat, UH alias Pesex berperan memeriksa dan menggeledah tas korban.
"Sementara J, pelaku yang buron, berperan turut mengancam korban," katanya.
Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," kata Yusri.
Sebelumnya, diberitakan bahwa jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku perampokan yang menggasak harta benda korban dengan modus menculik korban terlebih dulu dengan menggunakan mobil.
Tiga pelaku yakni M (36), H (37) dan UH (35) alias Pesex dibekuk di markas mereka di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara J, pelaku lainnya berhasil kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, kawanan ini kerap beraksi dengan memprofile terlebih dahulu calon korbannya.
"Setelah itu, mereka menculik korban dari rumahnya atau dari sekitar tempat tinggalnya."
"Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil, dan di sanalah korban diperas atau diambil semua harta bendanya," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1/2020).
Bahkan, kata Yusri, tidak jarang pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan.
"Setelah berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku menurunkan korban di tengah jalan dan diancam akan ditembak jika tak mau," katanya.
Padahal, kata Yusri, pelaku tidak membawa senjata api dan hanya membawa besi, yang seakan-akan senjata api saat mengancam korban.
Diduga kuat, kata Yusri, kawanan ini adalah pemain lama yang sudah sering beraksi di kawasan Serpong hingga Tangerang.
"Dari modus dan cara mereka beraksi, terlihat bahwa mereka ini sudah sangat sering beraksi."
"Kami masih dalami lagi, siapa saja korban mereka, selain korban terakhir yang melapor," kata Yusri.
Aksi terakhir mereka kata Yusri terjadi pada 9 November di Serpong, Tangerang Selatan.
Korbannya adalah OJK, karyawan swasta yang tinggal di Serpong.
"Saat itu, Sabtu malam, korban yang baru pulang kerja didatangi para pelaku sebanyak 4 orang."
"Korban dibawa masuk ke dalam mobil, diancam dan diperas," kata Yusri.
Para pelaku, kata Yusri, pelaku menggeledah badan korban dan mengambil barang berharga milik korban.
"Saat itu, pelaku berhasil mengambil satu HP merk Samsung Galaxy J, dan dompet berisi uang Rp.1,2 Juta milik korban," katanya.
Selanjutnya, tambah Yusri pelaku menyuruh korban turun di jalan.
"Mereka ini tak segan-segan melukai korbannya jika korban tak menurut kemauan pelaku," kata dia.
Dari laporan korban kata Yusri, pihaknya membekuk 3 pelaku di kontrakan mereka di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (28/1/2020).
Sementara satu pelaku lainnya buron.
"Para pelaku memiliki peran masing-masing," kata Yusri.
Tersangka M berperan sebagai otak atau inisiator aksi untuk melakukan pemerasan, H berperan sebagai driver atau yang membawa kendaraan roda empat, UH alias Pesex berperan memeriksa dan menggeledah tas korban.
"Sementara J, pelaku yang buron, berperan turut mengancam korban," katanya.
Karena perbuatannya, kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun," kata Yusri.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved