Unjuk Rasa Mahasiswa
Hari Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Bebaskan Kliennya
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memvonis Dede Luthfi Alfiandi (20), Kamis (30/1/2020) hari ini.
Penulis: Joko Supriyanto |
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memvonis Dede Luthfi Alfiandi (20), Kamis (30/1/2020) hari ini.
Sesuai jadwal SIPP PN Jakarta Pusat, sidang direncanakan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
"Rencana nanti jam 14.00 WIB, tapi saya belum tahu ruangnya di mana," kata Sutra Dewi, kuasa hukum terdakwa.
• HARI Ini Luthfi Alfiandi Divonis, Bisa Langsung Bebas Jika Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa
Sutra Dewi mengatakan, sesuai fakta-fakta persidangan, pasal 218 yang didakwakan kepada terdakwa jelas tidak terbukti, sehingga ia berharap hakim dapat melihat hal ini dan membebaskan Luthfi.
"Ya kami berharap apa yang didakwakan oleh JPU itu tidak terbukti, sehingga hakim memutuskan bebas Luthfi," harapnya.
Sebelumnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20) hukuman 4 bulan penjara, Kamis (30/1/2020) hari ini hakim akan memberikan putusan atas kasus tersebut.
• Jokowi Baru Tahu Soedirman Wafat karena TBC, Jenderal Besar Pernah Gerilya dengan Satu Paru-paru
Hal itu disampaikan oleh Majelis Hakim Bintang AL seusai mendengarkan tuntutan yang disampaikan JPU Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
"Jadi untuk hari ini kita nyatakan selesai dan tinggal menunda dan dilakukan musyawarah untuk menyusun putusannya."
• JAKSA Tuntut Luthfi Alfiandi Dipenjara 4 Bulan, Pakaian dan Bendera Dikembalikan ke Terdakwa
"Untuk itu agenda putusan kami rencanakan Kamis (30/1/2020) besok," katanya.
Pleidoi Lisan
Tim kuasa hukum terdakwa langsung menyampaikan pleidoi setelah majelis hakim menanggapi tuntutan JPU.
Kuasa hukum menyatakan, pasal 218 KUHP yang diberikan kepada Luthfi tidak terbukti.
Sebab, Luthfi ditangkap saat dalam perjalanan pulang, bukan saat di kerumunan massa demo.
• Hadiri Sidang Luthfi Alfiandi, Sri Bintang Pamungkas: Zaman Pak Harto Enggak Sekejam Ini
Pasal 218 berbunyi, barang siapa pada waktu masyarakat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berhak.
"Pleidoi ini atas nama Lutfi. Pasal 218 KUHP dituntut selama 4 bulan melanggar pasal 218," kata Andris Basril, kuasa hukum Lutfhi, Rabu (29/1/2020)