Palsukan Akta Nikah Untuk Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Pendeta Gadungan dan Terapis Dibekuk

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Polisi menggelar keterangan pers pengungkapan kasus pemalsuan akta perkawinan untuk menguasai sertifikat lahan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020). 

Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta pernikahan dan sejumlah akta otentik lainnya termasuk akta ahli waris yang dilakukan tiga tersangka, yakni seorang perempuan terapis inisial J alias V, Muhammad Husein Hosea alias MHH, dan ABB.

Mereka berkomplot memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp 40 Miliar.

Sertifikat tanah itu diketahui atas nama Basri Sudibyo yang sudah meninggal pada 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

Pembunuh Istri Pendeta Ternyata Memiliki Kartu Pers dan Sempat Ngaku Meliput Saat Penemuan Mayat

"Peran tersangka wanita J adalah sebagai pengguna akta perkawinan palsu. Ia bersama ABB dan MHH membuat akta perkawinan yang seolah-olah J pernah menikah dengan mendiang Basri Sudibyo di salah satu gereja di Bogor, pada 2017" kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).

J kata Yusri, adalah mantan terapis Basri Sudibyo saat Basri sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Utara.

"Dari sana mereka saling mengenal. Setelah Basri meninggal dunia, J berupaya memanfaatkan untuk menguasai sertifikat lahan senilai Rp 40 Miliar milik Basri, yang dititipkan padanya," kata Yusri.

Sehingga dirancanglah sebuah rencana jahat yang seakan-akan J pernah menikah dengan Basri, sehingga bisa mendapatkan hak waris tanah itu.

Sementara MHH kata Yusri berperan sebagai pendeta gadungan dari salah satu gereja di Bogor, yang menandatangani akta pemberkatan perkawinan palsu.

"MHH ini sebagai pendeta gadungan yang mengeluarkan akta pemberkatan perkawinan palsu dan menandatanganinya, serta menggunakan kop akta dari salah satu gereja di Bogor," kata Yusri.

Sementara ABB katanya berperan mengenalkan J dan MHH, sehingga berkomplot melakukan pemalsuan akta otentik.

"ABB juga berperan membantu mendapatkan penetapan pengadilan Jakarta Utara atas pernihakan palsu yang seolah-olah dilakukan J dan mendiang Basri, berdasar akta pemberkatan perkawinan palsu yang ditandatangani tersangka MHH," katanya.

Pembunuh Istri Pendeta Terlilit Utang Rp 23 Juta, Kedua Kakinya Ditembak karena Melawan

Mereka kata Yusri berhasil mendapatkan penetapan pengadilan dan akhirnya perkawinan palsu J dan Basri tercatat di Dukcapil.

"Kemudian mereka membuat akta ahli waris palsu, untuk mempertahankan sertifikat lahan milil Basri," kata Yusri.

Terungkapnya kasus ini kata Yusri berdasarkan laporan dari anak kandung Basri, hasil pernikahan dengan istri sah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved