Ustadz Felix Siauw Sebut Boleh Beda Pendapat, Tapi Soal Menutup Aurat Wajib Hukumnya Bagi Muslimah

Boleh beda pendapat, tapi soal menutup aurat itu wajib hukumnya bagi muslimah. Ustadz Felix Siauw : Nggak perlu lagi hijab, itu ngawur

Editor: Dwi Rizki
instagram @felixsiauw
Video Flash Ustadz Felix Siauw Tentang Jilbab 

Perdebatan tentang pemakaian jilbab bagi muslimah semakin pelik.

Beda pendapat dituliskan berbagai pihak, termasuk Sinta Wahid, istri dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyebut tidak ada paksaan dalam mengenakan jilbab.

Terkait hal tersebut, Ustadz Felix Siauw angkat bicara.

Menurutnya, beda pendapat dalam agama diperbolehkan.

Beda pendapat tersebut dijelaskannya merupakan ikhtilaf atau perbedaan yang diperbolehkan.

Hal tersebut diungkapkan Ustadz Felix Siauw lewat akun instagramnya @felixsiauw; pada Jumat (24/1/2020).

Dalam postingannya, Ustadz Felix Siauw menganalogikan perbedaan pendapat soal mengenakan jilbab dengan rukun Salat Jumat.

"Hari ini hari Jum'at, pembahasan di masjid mana kita shalat, sekali atau dua kali adzan itu ikhtilaf, beda yang boleh. Tapi kalau bahas shalat jum'at atau nggak, itu ngawur," tulis Ustadz Felix Siauw.

"Shalat jum'at pake peci nggak, sarung atau jins, kemeja atau jubah, warnya apa, itu tergantung selera. Tapi bahasan pake baju atau telanjang, itu bahasan yang ngawur," tambahnya.

Begitu juga beda pendapat soal sunnah membaca yasin pada Kamis malam ataupun kewajiban seseorang untuk beribadah untuk mencegah perbuatan jahat.

"Begitu juga malam Jum'at, bacanya Yasin atau Al-Kahfi, itu ikhtilaf, perbedaan yang boleh. Tapi bahasan kita baca Al-Qur'an atau dugem, itu bahasan ngawur," jelas Ustadz Felix Siauw.

"Ada yang shalat, lalu mencegah dia dari perbuatan keji dan munkar, itu ideal. Ada yang bilang, kalau sudah nggak berbuat keji dan munkar, maka nggak usah shalat, itu ngawur," tegasnya.

Analogi lainnya yang disampaikan Ustadz Felix Siauw adalah pentingnya seorang muslimah mengenakan jilbab.

"Berhijab itu supaya kehormatan dan kemuliaan terjaga, itu bener. Tapi ada yang bilang, kalau sudah terjaga kemuliaan dan kehormatan, nggak perlu lagi hijab, itu ngawur," ungkap Ustadz Felix Siauw.

Perbedaan pendapat yang disampaikannya itu digarisbawahinya harus merujuk pada firman Allah SWT yang tertuang dalam Al Quran.

Sehingga, setiap muslim harus mengamalkan perintah Allah SWT lewat syariat yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

"Syariat itu kadang memang 'yang penting intinya', tapi ya nggak semuanya begitu, banyak juga yang 'penting intinya', dan juga 'penting luarnya' begitu," jelas Ustadz Felix Siauw.

"Shalat misalnya, ya harus nurut persis Rasulullah, bukan 'yang penting intinya inget Allah'. Inget Allah itu tujuan shalat, tapi bukan berarti shalatnya ditinggalkan," tegasnya.

Sebab ditegaskannya, apabila hanya menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim tanpa mengamalkan syariat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, ibadah akan dilakukan semaunya.

"Karena kalau semua berdasar 'yang penting intinya', berarti nggak perlu lagi syariat, karena semua jadi 'sak karepku', sesukaku, se-hawa nafsuku," jelas Ustadz Felix Siauw.

"Karena manusia itu lemah, dan suka pake hawa nafsu, maka Allah turunkan syariat. Supaya hawa nafsu kita ditundukkan, kita beramal meski mungkin kita nggak nyaman, nggak suka," tambahnya.

Dalam ceramahnya, Felix Siauw mengaku, kecewa pada tuduhan sebagian pihak dan kalangan warganet, yang menyebutnya HTI atau anti Nusantara.
Dalam ceramahnya, Felix Siauw mengaku, kecewa pada tuduhan sebagian pihak dan kalangan warganet, yang menyebutnya HTI atau anti Nusantara. (Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

Ditilang

Terkait banyaknya sanggahan atas pernyataannya yang mewajibkan muslimah mengenakan jilbab tertutup, Ustadz Felix Siauw memberikan analogi sederhana.

Analogi tersebut berupa seorang pengendara yang tertangkap tangan melanggar lalu lintas.

Seorang pengendara yang ditangkap digambarkannya menantang polisi dengan menyebutkan inti dari peraturan lalu lintas yang ditujukan untuk keselamatan pengendara jalan.

Pengendara bersikukuh pada pendapatnya kepada sang polisi.

Pengendara menyatakan tetap selamat, walaupun telah melanggar lampu lalu lintas.

"Coba aja nembus lampu merah, terus pas di-stop polisi, lalu bilang: 'Pak peraturan itu kan intinya supaya selamat, lha ini saya ngelanggar, tapi intinya kan selamat', coba deh," tantang Ustadz Felix Siauw.

"Kalau polisinya sebutin aturan dan pasal-pasal, bilangin aja: 'Itu kan tafsir bapak yang tekstual, kalau saya kontekstual, bapak jangan maksain tafsir bapak ke saya, gitu," tambahnya.

"Kalau polisinya masih ga terima, bilang aja 'Bapak pasti anaknya ngaji di HTI ya? Intoleran banget, pasti mau bikin Khilafah ya? Soalnya saya kan paling NKRI!' wiw," tutupnya sarkas.

Pemakaian Jilbab Menurut PBNU

Dikutip dari nu.or.id, silang pendapat tentang wajib tidaknya jilbab bagi muslimah terus berlangsung dengan beragam referensi.

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur memaparkan pemakaian jilbab bagi muslimah.

Sebagian orang menyatakan jilbab tidak wajib bagi muslimah dengan mengambil rujukan karya Imam Ibnu ‘Asyur (1296-1394 H/1879-1937 M) asal Tunisia.

Karya tersebut antara lain Maqashidus Syari’ah Al-Islamiyyah dan Tafsir At-Tahrir wat Tanwir; karya Syekh Abdullah bin Bayyah (1935 M-…) asal Republik Islam Mauritania di Afrika Barat, yaitu Shina’atul Fatawa wa Fiqhul Aqalliyyat; dan karya semisalnya.

"Tulisan ini berusaha mendudukkan pendapat mufassir Tunisia itu—pendapat Abdullah bin Bayyah insya Allah akan diulas pada tulisan berikutnya—secara proporsional, dan menguji apakah ia benar-benar tidak mewajibkan jilbab bagi kaum muslimah; atau yang terjadi sebenarnya adalah kekurangtepatan dalam penyimpulan pendapatnya," tulisnya

Larangan Pemaksaan Adat Kepada Bangsa Lain

Memang benar Ibnu ‘Asyur menyatakan, adat suatu bangsa dalam posisinya sebagai adat tidak boleh dipaksakan kepada bangsa lain atas nama agama, dan bahkan tidak dapat dipaksakan kepada masyarakat bangsa itu sendiri.

Termasuk juga urusan model jilbab sebagai sebuah adat bangsa Arab. Ia mengatakan:

“Maka kami sangat yakin bahwa adat suatu bangsa tidak boleh—dalam posisinya sebagai sebagai adat—dipaksakan kepada bangsa lain atas nama syariat, dan tidak boleh pula adat tersebut dipaksakan kepada bangsa itu sendiri atas nama syariat pula …

Dalam al-Qur’an disebutkan: ‘Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan wanita-wanita orang beriman untuk memakai jilbabnya (dengan menutupi wajah dan kepala mereka dan hanya menampakkan satu mata; atau mengikatkan jilbabnya pada dahi mereka: baca Tafsir At-Thabari juz XX halaman 324-325). Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak disakiti oleh para lelaki yang kurang ajar’ (Surat Al-Ahzab ayat 59).

(Muhammad At-Thahir Ibnu ‘Asyur, Maqashidus Syari’ah Al-Islamiyyah, [Kairo-Beirut, Darul Kitab Al-Mishri dan Darul Kitab Al-Lubnani: 2011 M], halaman 156-157).

"Ini adalah tasyri’ atau pemberlakuan syariat yang di dalamnya terdapat pertimbangan adat istiadat bangsa Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak memakai model jilbab seperti ini tidak mendapatkan bagian atau pemberlakuan syariat—untuk wajib memakai model jilbab seperti yang disinggung dalam ayat," papar Ustadz Ahmad Muntaha.

Dalam konteks tersebut, lanjutnya, yang dimaksud oleh Ibnu ‘Asyur adalah model jilbab bangsa Arab tempo dulu, bukan jilbab dalam pengertian umum, yaitu kain penutup aurat kepala, rambut, leher dan dada.

"Sederhananya, Ibnu ‘Asyur sama sekali tidak menafikan kewajiban muslimah untuk memakai jilbab, kerudung atau pakaian apapun yang berfungsi menutup aurat bagian kepala, rambut, leher dan dada," jelas Ustadz Ahmad Muntaha.

"Nah, model jilbab bangsa Arab tempo dulu seperti itulah yang oleh Ibnu ‘Asyur dianggap sebagai adat bangsa Arab dan tidak boleh dipaksakan kepada bangsa lain atas nama agama," tambahnya.

Adapun untuk kewajiban menutup menutup aurat bagi muslimah dengan jilbab, kerudung dan berbagai mode pakaian lainnya diungkapkan Ustadz Ahmad Muntaha tidak dinafikan.

Pemakaian jilbab katanya tetap diakui sebagai syariat yang berlaku secara universal bagi setiap muslimah di seluruh dunia.

kesimpulan tersebut dibuktikannya lewat tafsir Ibnu ‘Asyur pada An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Penafsiran Al-Ahzab ayat 59 :

Artinya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu dan wanita-wanita orang beriman untuk memakaikan jilbabnya pada diri mereka—dengan menutupi wajah dan kepala mereka dan hanya menampakkan satu mata; atau mengokohkan jilbabpada dahi mereka—. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal—sehingga tidak diganggu oleh para lelaki yang kurang ajar—.” (Surat Al-Ahzab ayat 59).

(Ibnu Jarir At-Thabari, Jami’ul Bayan fi ta’wilil Qur’an, [Giza, Daru Hijr: 1422 H/2001 M], cetakan pertama, juz IXX, halaman 181-182).

"Ibnu ‘Asyur menjelaskan dalam Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, definisi jilbab yang dimaksud ayat adalah pakaian yang lebih kecil daripada rida’ dan lebih besar daripada khimar dan qina’, yang dikenakan oleh wanita di kepala, yang dua sisinya menjulur ke arah dua sisi dagu dan sisanya menjulur ke arah pundak dan punggung, yang dikenakan ketika keluar rumah dan bepergian," jelas Ustadz Ahmad Muntaha.

"Ia juga menyatakan, jauh sekali bila dipahami bahwa tujuan utama ayat adalah memerintah pemakaian jilbab seperti itu yang dapat berbeda-beda sesuai kondisi dan adat pemakainya," tambahnya.

Namun maksud utamanya adalah substansi firman Allah SWT :

“Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak disakiti oleh para lelaki yang kurang ajar,”

(M At-Thahir Ibnu ‘Asyur, Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, [Tunis, Daru Sahnun: 1997 M], juz XX, halaman 106-107).

Dalam tafsir tersebut, dipaparkannya, tempo dulu jilbab merupakan identitas bagi wanita merdeka.

"Budak wanita tidak memakainya. Wanita merdekalah yang memakainya ketika keluar untuk mengunjungi berbagai tempat dan semisalnya," jelas Ustadz Ahmad Muntaha.

"Mereka juga tidak memakainya ketika malam hari dan ketika keluar ke Manashi’ (tempat buang hajat atau nama tempat di luar kota Madinah), di mana mereka tidak pergi ke sana kecuali malam hari," tambahnya.

Kemudian di waktu berikutnya, setiap keluar rumah mereka diperintah untuk memakai jilbab seperti itu agar dikenali sebagai wanita merdeka, sehingga tidak diganggu oleh pemuda-pemuda bermental porno yang menyangka mereka sebagai budak.

Atau agar orang-orang munafik tidak mengganggu mereka dengan ucapan-ucapan tak senonoh yang menghinakan mereka untuk sekadar menggaggu.

Bahkan terkadang mereka justru membalas orang yang menggangunya dengan sumpah serapah, sehingga kedua belah pihak tersakiti. Perintah mengenakan jilbab semacam ini merupakan bagian dari saddud dzari’ah.

(Ibnu ‘Asyur, Tafsir At-Tahrir, juz XX, halaman 107).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved