kolom Trias Kuncahyono
Politik Markonah
Istilah “Ratu Adil”—selain istilah “Herucakra” dan “Zaman Edan”–adalah istilah yang merupakan ungkapan profetis.
Mitos itu muncul manakala masyarakat menghadapi perubahan-perubahan sosial yang besar. Keresahan di depan perubahan dan kerisauan menghadapi masa depan yang tak pasti membuat orang mengharapkan Ratu Adil.
Zaman Edan—zaman yang bergolak penuh perubahan—adalah pertanda bagi munculnya Akhir Zaman di mana saat itu sang Ratu Adil akan bertahta untuk menyeimbangkan lagi segala sesuatu.
Istilah “Ratu Adil”—selain istilah “Herucakra” dan “Zaman Edan”–adalah istilah yang merupakan ungkapan profetis.
Istilah yang menggambarkan suatu kondisi tentang zaman yang dirasakan semakin merosot kualitasnya dan sekaligus mengungkapkan harapan akan datangnya penyelamat.
Dan, Sang Penyelamat itulah yang diharapkan akan membebaskan masyarakat dan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang adil, serta menciptakan kemakmuran, ketentraman, gemah ripah loh jinawi, tata titi lan tentrem.
Misalnya, menurut Purwadi (2004), “Ratu Adil” dapat ditafsirkan sebagai seorang yang mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Ratu Adil juga dipahami sebagi pelindung atau pengayom dari seluruh masyarakat tanpa membedakan golongan dan tanpa keberpihakan kecuali hanya berpihak pada kebenaran hakiki yang bersifat universal.
“Herucakra” adalah raja keadilan, penguasa agama dan nabi Tuhan; juga sering disebut Satrio Pinandito Sisihan Wahyu.
Umumnya istilah ini digabung dengan istilah Ratu Adil, menjadi “Ratu Adil Herucakra”. Zaman Edan atau zaman gila merupakan suatu fenomena yang sedang dilanda krisis dan bencana.
Di masa lalu, menurut Sartono Kartodirdjo, ketika kondisi zaman sudah demikian buruk, bubrah, maka muncul pemberontakan-pemberontakan.
Semua gerakan, di mana muncul pemberontakan itu umumnya dinyatakan sebagai gerakan juru selamat (mesianisme), gerakan ratu adil (milenarisme), gerakan kepribumian (nativisme), dan gagasan-gagasan perang suci.
Beberapa kasus pemberontakan petani antara lain peristiwa Cikandi Udik (1845), kasus Bekasi (1868), kasus Amat Ngisa (1871), pemberontakan Cilegon (1888), kerusuhan Ciomas (1886), pemberontakan Gedangan (1904) dan pemberontakan Dermajaya (1907).
Contoh lain, menurut M. Tauchid (1953) adalah gerakan pemberontakan yang berkaitan dengan penggusuran tanah garapan maupun perkampungan rakyat oleh perkebunan Belanda (onderneming) di beberapa daerah di Jawa Barat mendapat perlawanan.
Sejumlah sengketa pecah menjadi konflik terbuka, misalnya Peristiwa Langen di daerah Banjar, Ciamis (1905), Peristiwa Cisarua dan Koja, Plered (1913-1914), dan Peristiwa Rawa Lakbok, Ciamis (1930).
Sartono Kartodirdjo menyebutkan, “Banyak gerakan sosial, termasuk kerusuhan, pemberontakan, sekterisme, dapat diklasifikasikan sebagai gerakan keagamaan, karena gejala-gejala tersebut pada umumnya cenderung untuk berhubungan dengan gerakan-gerakan yang diilhami oleh agama atau menggunakan cara-cara agama untuk mewujudkan tujuan-tujuan gaib mereka. Kebanyakan pergolakan tersebut cenderung mempunyai segi-segi yang bercorak keagamaan.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/misteri-bung-karno-di-kediri4.jpg)