Pergub Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 mendukung kendaraan listrik, Migo resmi beroperasi di Bali
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 45 dan 48 tahun 2019 mendukung kendaraan listrik, Migo resmi beroperasi di Bali
Kerjasama
Dalam membuka layanan penyewaan di Bali, Migo bermitra dengan sejumlah pihak.
Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) menjadi salah satu pihak yang mendukung kehadiran Migo di Pulau Dewata.
Selain PT PLN, Migo juga mendapat dukungan dari Ditlantas Polda dan Dinas Perhubungan Bali.
General Manager PLN Distribusi Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa berharap kehadiran Migo dapat mempercepat penetrasi penggunaan kendaraan listrik di Bali.
Suwarjoni juga mengajak Migo untuk ikut meningkatkan kesadaran masyarakat Bali soal adopsi kendaraan listrik.
"Penghematan dari penggunaan listrik dibanding BBM ini memang clear, 3.000 rupiah untuk kendaraan listrik bisa jalan 10 kilometer dibandingkan 8.500 rupiah menggunakan BBM," jelas Suwarjoni.
Senada, Ditlantas Polda Bali, AKBP I Nyoman Sukasena, menyambut baik kehadiran Migo di Bali.
Ia menilai, sepeda listrik Migo adalah kendaraan ramah lingkungan yang bebas polusi.
Sukasena menekankan, aspek keselamatan berkendara dan kelayakan kendaraan harus menjadi perhatian khusus manajemen Migo.
Sebab, ada 3215 korban kecelakaan di tahun 2019 dengan 240 di antaranya meninggal dunia.
Hal tersebut, tegas Sukasena, menjadi yang harus diantisipasi ke depannya.
"Intinya, safety itu bagaimana bisa merawat (kendaraan) dan menginformasikan (keselamatan berkendara) kepada pengguna. Sehingga, pengguna betul-betul mengerti tentang aturan berlalu lintas," jelas Sukasena.
"Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan di jalan itu nomor satu," tambahnya.
Sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, menyoroti aspek regulasi tentang program Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan pembangunan yang berpihak kepada lingkungan.
Kepala UPTD Trans Bali, I Kadek Mudarta yang mewakili Kadishub Bali menyebut, regulasi soal pembangunan ramah lingkungan tertuang dalam dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah diluncurkan Pemprov Bali, yaitu Pergub nomor 45 tahun 2019 dan Pergub nomor 48 tahun 2019.
Dua Pergub tersebut mengatur tentang energi bersih dan percepatan adopsi kendaraan listrik.
"Jadi satu paket. Di hulu energinya harus pelan-pelan mengarah kepada energi yang bersih, penggunaan moda transportasinya kelak juga harus menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan," ujar katanya.