Berita Jakarta
Dari 69.748 e-KTP Tercetak, Ada 57.194 e-KTP Menumpuk di 65 Kantor Kelurahan di Jakarta Selatan
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Haris sebut cetak 69.748 e-KTP sejak awal Januari 2020. Namun masih ada 57.194 e-KTP menumpuk di 65 kantor kelurahan
"Cuma dapat Suket aja, khawatir susah nanti ngurus-ngurus bank sama administrasi lain," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan ribu warga Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi tercatat belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Penyebabnya, keterbatasan blangko yang dikirimkan dari Kementerian Dalam Negeri.
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah setempat mencatat sebanyak 59 ribu warganya belum memiliki e-KTP hingga saat ini.
Sedangkan di Kota Bekasi, tercatat sebanyak 85 ribu warganya yang belum punya e-KTP.
Sehingga, total warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang belum memiliki e-KTP sebanyak 144 ribu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, untuk perekaman data dan biometri dengan status Print Ready Record (PRR), sudah hampir 100 persen.
“Mereka statusnya sudah PRR, tapi kita kurang blangko, tidak bisa cetak,” ujar Hudaya.
Saat ini, kata dia, alokasi blangko e-KTP hanya 20 sampai 30 keping, yang didistribusikan setiap dua pekan sekali ke masing-masing kecamatan.
Meski terkendala ketersediaan blangko, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya.
"Tetap lakukan perekaman e-KTP bagi yang belum. Itu wajib, nanti akan diberikan Surat Keterangan (Suket). Dan itu resmi sebagai pengganti sementara e-KTP," jelasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan, sampai saat ini 85 ribu warga Kota Bekasi, menggunakan Suket atau surat keterangan domisili sementara, sebagai pengganti e-KTP.
85 ribu warga Kota Bekasi yang belum punya e-KTP terdiri dari beberapa kategori.
Pertama, yang baru melakukan perekaman e-KTP usia 17 tahun, belum melakukan perekaman sama sekali, kehilangan, hingga pindah domisili.
"Kita cuma dapat 500 keping blangko e-KTP per bulannya dari Kemendagri."
"Kalau kondisinya seperti itu terus, bisa butuh waktu lama warga Kota Bekasi punya e-KTP secara utuh," terangnya.
Untuk itu, dia berharap suplai blangko e-KTP dari Kemendagri bisa lebih diperbanyak.
Sebab, Kota Bekasi salah satu kota yang melakukan permohonan blangko e-KTP paling besar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita dapat kiriman blangko dari Kemendagri dengan jumlah besar. Kalau kita sih ajukan 50 juta keping tahun 2020," paparnya.
Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 33.500 warga Kecamatan Tambun Selatan belum mengantongi KTP elektronik.
Jumlah itu terbilang besar, dibandingkan data warga yang belum punya KTP elektronik di kecamatan lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, total keseluruhan warga Kabupaten Bekasi yang belum mengantongi KTP Elektronik sebanyak 59 ribu.
Rinciannya, 25.500 warga yang tersebar di 22 Kecamatan. Dan 33.500 merupakan penduduk Kecamatan Tambun Selatan.
"Warga Tambun yang paling banyak tak miliki KTP, dan yang paling sedikit warga Muaragembong,” ungkap Hudaya, Selasa (22/10/2019).
Hudaya mengatakan, status warga yang belum memiliki e-KTP itu dikarenakan ketersedian blangko yang minim.
Mereka telah melakukan perekaman data dan biometri dengan status Print Ready Record (PRR).
“Mereka statusnya sudah PRR, hanya sebagian kecil saya yang belum lakukan perekaman."
"Tak punya e-KTP karena kita kurang blangko, tidak bisa cetak,” kata Hudaya.
Hudaya menuturkan, wilayah Kecamatan Tambun Selatan yang padat penduduk membuat angka warga yang belum memiliki e-KTP cukup tinggi.
"Wilayah Tambun Selatan ini kan yang paling padat penduduk. Banyak sekali dari mereka yang belum punya e-KTP karena terbatas blangkonya," jelas dia.
Tentunya, kata Hudaya, keterbatasan blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat pelayanan KTP elektronik dikeluhkan.
Hal itu dikarenakan mereka yang sudah lama melakukan perekaman tak kunjung mendapatkan KTP elektronik.
"Jadi kasihan juga teman-teman pelayanan di kecamatan yang kena semprot dari warga."
"Padahal, kondisinya kan blangkonya minim sekali, banyak warga yang enggak tahu itu," terangnya.
Saat ini, kata dia, alokasi blangko e-KTP hanya 20 sampai 30 keping, yang didistribusikan setiap dua pekan sekali ke masing-masing kecamatan.
Meski terkendala ketersediaan blangko, penduduk Kabupaten Bekasi yang wajib KTP diimbau tetap melakukan perekaman di masing-masing kecamatan tempat tinggalnya.
"Tetap lalukan perekaman e-KTP bagi yang belum. Itu wajib, nanti akan diberikan Surat Keterangan (Suket). Dan itu resmi sebagai pengganti sementara e-KTP," tuturnya. (*)