Berita Bekasi

Pemkot Bekasi Bakal Terapkan Batas Mendirikan Bangunan di Pinggir Kali Bekasi Harus Radius 15 Meter

Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan aturan batas mendirikan bangunan di aliran sungai atau kali yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Tiga jembatan di Kota Bekasi mengalami kerusakan usai diterjang arus deras Kali Bekasi saat banjir pada awal 2020. Akan tetapi dari tiga itu satu jembatan yang mengalami kerusakan parah, yaitu Jembatan Patal. 

Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan aturan batas mendirikan bangunan di aliran sungai atau kali yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Pihaknya juga akan menertibkan bangunan yang melanggar hal tersebut.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat yang berada di daerah aliran Sungai Bekasi tidak boleh membangun di radius 15 meter.

Kemudian juga di area Kali Cakung, Kali Buaran dan Kali Sunter tidak boleh membangun radius 5 meter.

"Kita nanti buat regulasi aliran Sungai Bekasi dan saluran anak sungai tidak boleh ada bangunan dengan jarak radius yang telah ditentukan," kata Rahmat, pada Rabu (22/1/2020).

 Bandara Soekarno-Hatta Jawab Tamparan Keras Wali Kota Tangerang soal Maraknya Pengangguran

 VANESSA Angel Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur Siang Hari, Lihat Pakaian dan Gayanya Bikin Salfok

 UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol

 Pengamat Bilang Banjir Jakarta 1 Januari 2020 Bukan Kiriman, Ini Buktinya

Rahmat menerangkan penetapan garis sempadan sungai itu telah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 28/PRT/M/2015.

"Aturan batas radius untuk mendirikan bangunannya sudah ada Peraturan Menteri (Permen) PUPR nya. Tapi saya akan minta Intruksi menterinya, selain Perda kita untuk lebih mempertegas lagi," ungkap dia.

Rahmat menambahkan batas radius mendirikan bangunan itu berfungsi untuk normalisasi dan untuk resapan air.

"Selain itu juga kan antisipasi agar bangunan yang terlalu dekat dengan sungai khawatir longsor," jelas dia.

 Polisi Ringkus Siswa SMAN 60 Jakarta saat Berada di Sekolahnya karena Keroyok dan Bacok Pelajar

Sebelumnya juga Rahmat Effendi mengungkapkan relokasi Perumahan Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih sebagai upaya pembangunan tandon atau resapan air sulit direalisasikan.

Hal itu disebabkan masih banyak warga yang menolak untuk di relokasi.

"Hari Senin kemarin saya seharian hingga malam di PGP, mereka sudah tahu rsn saya sampaikan. Tapi kayanya 75 persen menolak itu mereka (warta) enjoy kok ngobrol biasa seolah engga terjadi apa-apa," ujar Pepen, pada Rabu (15/1/2020) lalu.

Pepen menyebut proses relokasi itu panjang, apalagi pembiayaan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

 Kritik Tajam Wali Kota Tangerang ke Bandara Soekarno-Hatta soal Maraknya Pengangguran

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved