Begal Payudara
Terungkap Alasan Pelaku Lakukan Lima Kali Aksi Begal Payudara di Bekasi, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) akhirnya ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Pelaku begal payudara di Bekasi bernama Denny Hendrianto (22) akhirnya ditangkap pukul 23.00 WIB, Jumat (17/1/2020) di Pondok Ungu Permai, Bekasi.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/1/2020).
"Iya polisi telah menangkap satu orang diduga melakukan tindak pidana atas kekerasan asusila di muka umum dengan modus begal payudara," ujar Kombes Yusri.
Kombes Yusri juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan setelah sering menonton film porno di handphone-nya.
"Jadi dari hasil penyidikan sementara, diakui oleh pelaku, telah melakukan aksi serupa sebanyak 5 kali di wilayah Bekasi," jelasnya.
• BREAKING NEWS: Pagi Ini Sebagian Wilayah Jakarta Tergenang Banjir Lagi, Cek di Sini
• JADWAL Semifinal Indonesia Master dan Live Streaming Mulai Jam 11:30, Indonesia Tempatkan 5 Wakil
• KABAR Sedih dari Soraya Haque, Ekki Soekarno Sang Suami Terbaring di Rumah Sakit
• Ingatkah Kisah Ibu Kandung Pengantin Pria Datang Lalu Diacuhkan Menantu, Begini Nasibnya Sekarang
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati di tempat umum, dan jika menjadi korban pelecehan asusila ini agar segera melapor ke aparat kepolisian.
Sebelumnya, seorang perempuan berusia 38 tahun berinisial ET menjadi korban pelecehan seksual di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020) lalu.
Bahkan, peristiwa itu sempat menjadi viral di media sosial yang terungkap setelah kejadian tersebut terekam CCTV di sekitar lokasi bilangan Kaliabang, Bekasi Utara.
Korban langsung melapor atas kejadian tersebut. Sehingga, polisi melakukan cek TKP dan CCTV yang beredar luas di media sosial, kemudian pelaku berhasil ditangkap.
• Widyawati di Usia 70 Tahun Tetap Cantik dan Dapat Penghargaan di Festival Film Asia Pasifik 2020
Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3943 KCB, handphone pelaku, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku pun terancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP hukuman penjara dengan kurungan waktu selama 10 tahun penjara. (M20)