Warteg Jadi Objek Pajak
Daerah Lain Mulai Kejar Pajak Warteg karena Diprotes Saat Pajak Warteg yang Digagas DKI Malah Hilang
Beberapa waktu lalu, terungkap, saat Gubernur DKI Jakarta adalah masih dijabat oleh Joko Widodo.
Beberapa waktu lalu, terungkap, saat Gubernur DKI Jakarta adalah masih dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Heboh Perda Pajak Warteg sudah dibocorkan sebelum dijadikan perda, yang memicu gelombang protes dan keberatan.
Beberapa waktu lalu, diungkap, setelah makan siang di Warung Tegal bersama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, akhir pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengambil keputusan akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Perda yang belum diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta itu direvisi karena akan menarik pajak pada warung makan seperti Warteg.
“Kita akan mintakan (kepada DPRD DKI) revisi lagi Perda itu, Obyek pajak itu banyak sekali, yang gede-gede aja banyak yang belum bayar, masak ngurusin yang kecil-kecil kayak warteg,” ujar Jokowi usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus DPD PDI PErjuangan di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
• Fadli Zon Meminjam Judul AA Navis Mengungkap Skandal Jiwasraya dan Asabri Adalah Robohnya BUMN Kami
Menurut Jokowi, untuk menggenjot pendapatan daerah dari sisi pajak restoran, dirinya hanya menyasar pengusaha besar dimana konsumen mereka juga orang berkemampuan secara ekonomi.
Sedangkan meskipun warteg banyak pembelinya, dan omzetnya besar, namun pembelinya adalah warga ekonomi kelas bawah. Jokowi tidak menyebutkan angka pasti omzet restoran yang akan dikenakan pajak restoran ini.
Seperti diketahui, Perda Pajak Restoran yang disusun Pemprov DKI bersama DPRD DKI sangat alot.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menetapkan objek pajak yang terkena kewajiban 10 persen pajak makanan minuman yang dijual adalah yang beromzet RP 100 juta per tahun.
Keputusan ini pun mengundang protes banyak pengusaha Warteg. Kemudian disepakati objek yang dikenakan pajak yakni yang beromzet Rp 200 juta ke bawah setahun atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550.000 per hari.
• Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal
Perda itu pun disahkan, namun Gubernur DKI saat itu, Fauzi Bowo menunda pelaksanannya.
Penundaan pemungutan pajak itu dinyatakan resmi dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) No. 16 tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan Kafetaria. Pemungutan pajak tersebut ditunda sejak Ingub dikeluarkan per tanggal 24 Februari 2012.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya diputuskan Fauzi. Penundaan pertama kali dilakukan yaitu pada tahun 2011.
Hingga kini, penerapan Perda Pajak Restoran itu belum juga dicabut.
Diberitakan sebelumnya, setelah menyasar restoran, hotel, dan penyedia parkir, Pemerintah Kota Depok, kini, tengah berencana menerapkan alat perekam data transaksi online.