Keraton Agung Sejagat
UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol
Raja Keraton Agung Sejagat, R. Toto Santosa (42) pernah tinggal di pinggir rel di Kampung Bandan, RT 12/RW 05 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,
Penulis: Junianto Hamonangan |
Dyah Gitarja bersuamikan Cakradhara yang kemudian bergelar Kertawardhana Bhre Tumapel.
Sebelum Hayam Wuruk naik takhta, Dyah Ditarja adalah Ratu Majapahit yang dikenal dengan nama Tribhuwana Wijayatunggaldewi.
Selain ibunda raja terbesar Majapahit, Dyah Gitarja juga merupakan anak pendiri kerajaan tersebut, Raden Wijaya.
• Ketua RT Tak Habis Pikir, Toto Santosa yang Dikenal Pendiam Tahu-Tahu Jadi Raja, Sejagat Lagi
Tribhuwana jadi Ratu Majapahit setelah kakaknya, Jayanegara meninggal tanpa punya keturunan pada 1328.
Tribhuwana turun takhta pada 1350 bersamaan dengan meninggalnya sang ibu, Gayatri.
Selain istri Raden Wijaya, Gayatri adalah putri bungsu Sri Maharaja Kertanegara, raja terakhir Singhasari.
Fakta-fakta Fanni Aminadia
1. Lulusan S2 Luar Negeri
Siapa sangka jika sosok permaisuri raja tersebut ialah wanita yang memiliki tingkat pendidikan cukup tinggi.
Melansir dari media sosial Instagramnya, Fanni Aminadia rupanya lulusan S2.
Wanita yang sempat menjadi Kanjeng Ratu tersebut, lebih tepatnya memiliki gelar magister manajemen.
Bahkan dalam akun LinkedIn yang dikelolanya, ia mencantumkan UNSW Australia sebagai tempatnya mengenyam pendidikan.
Kendati demikian, belum diketahui pasti kebenaran dari informasi tersebut lantaran pihak bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.
2. Dewan Pendiri Ormas
Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (Instagram Fanni Aminadia). Dalam unggahan lainnya, Fanni Aminadia juga mengakui menjadi salah satu dewan pendiri Laskar Merah Putih (LMP).
Ia bahkan beberapa kali membagikan kegiatannya bersama rekan-rekan yang tergabung dalam komunitas Laskar Merah Putih (LMP).
Sementara dalam potret yang ia bagikan di media sosial, tampak kegiatan tersebut merupakan salah satu acara yang digelar utuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia.
3. Pernah Menyutradarai Film
Melalui laman LinkedIn Fanni Aminadia, ia juga menuliskan keterangan yang menyebutkan dirinya adalah seorang sutradara.
Fanni mengaku jika ia pernah menyutradarai beberapa company profile dan film dokumenter.
Kendati demikian, belum diketahui film dokumenter apa yang ia sutradarai.
Selain menjadi sutradara, Fanni juga kerap menjadi tim kreatif sebuah produksi company profile.
4. Punya Usaha Salon
Fanni Aminadia dan rekan-rekannya (Linkedin) Tak sampai di situ, wanita yang diperkenalkan sebagai Dyah Gitaraja tersebut juga mengelola salon kecantikan.
Menurut keterangan di media sosialnya, salon kecantikan yang dikelola Fanni Aminadia berada di kawasan Jatinegara.
Tak main-main, ia menyebutkan jika salon kecantikan miliknya mengusung tema organik yang baik bagi kesehatan pelanggannya.
5. Usaha Kuliner
Fanni Aminadia mempromosikan usaha kulinernya di Instagram (Instagram Fanni Aminadia). Selain itu, Ia juga memiliki usaha restoran di Yogja.
Restoran milik Fanni Aminadia sangat asri dan berada di lingkungan sawah.
Di restoran tersebut, menjual berbagai jenis makanan, mulai dari makanan tradisional hingga spaghetti.
Namun, ada sebagian publik yang mengira bahwa itu adalah endorse.
Unggahan Fanni ini pun sontak dibanjiri nyinyiran oleh netizen.
"Baginda Ratu jualan toh..?" komentar @ayunghermawan.
"Wkwkwk restoran brubah jadi keraton kerajaan halu," tulis @indri_f_astuti.
Penangkapan raja dan ratu
Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.
"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.
Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat akan diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP.
Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.
Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah mendalami bersama jajarannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/raja-keraton-agung-sejagat-pernah-tinggal-di-pinggir-rel162.jpg)