Aksi Kriminal
Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase
Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Desy Selviany |
Budhi mengatakan MAA ditangkap di wilayah Koja pada 17 Desember 2019 lalu. Dari penangkapan MAA, polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati lima tersangka lainnya.
Kata Budhi, ada 5 eksekutor yang berperan di lapangan.
"Sedangkan satu orang yang menjadi otak tadi adalah sebagai penadah berprofesi sebagai pengemudi taksi online," ucap Budhi.
• Kedekatan dengan Meggie Diaz Santer Terdengar, Ini Jawaban Tukul Arwana Soal Kabar Menikah Lagi
Selain 6 tersangka, polisi juga menangkap eksekutor lapangan lainnya berinisial RK dan seorang penadah berinisial YH.
Tiga orang eksekutor lapangan lainnya juga ikut diringkus dalam penangkapan ini.
Adapun selain mencuri motor dan mobil di jalanan, sindikat ini juga melakukan penggelapan.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, 372 KUHP tentang penggelapan, dan 481 tentang penadahan.
"Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Budhi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penangkapan-jaringan-curanmor-jakarta-barat-2.jpg)