OTT KPK

Janggalnya Upaya PAW Harun Masiku, Sejak Awal PDIP Berjuang Mati-matian demi Eks Kader Demokrat Itu

PDIP) mengajukan Harun Masiku ke Senayan, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, melalui proses pergantian antar-waktu (PAW).

KPU
Harun Masiku 

"Selepas Nazarudin meninggal, PDIP langsung mengorbitkan Harun Masiku sebagai penggantinya."

"Dengan suatu keyakinan bahwa suara Nazarudin akan dialihkan pada partai."

"Dan partai dengan leluasa bisa mentransfernya ke Harun Masiku, sesedikit apapun perolehan ‎suara Masiku pada saat pemilu," tutur Lucius Karus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020).

Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK

Lucius Karus juga menilai ‎pilihan PDIP pada Harun Masiku terlihat janggal.

Karena, selain diputuskan sebelum pemungutan suara, pilihan tersebut juga membuat PDIP memperlakukan Harun Masiku secara istimewa.

"Dia misalnya dibantu oleh suara partai demi mendapatkan legitimasi atas kursi yang akan diberikan."

Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri

"‎Demi Harun Masiku pula, sejak awal PDIP berjuang mati-matian agar penentuan PAW caleg dalam kasus adanya caleg yang meninggal dunia, harus ditentukan oleh partai, bukan berdasarkan suara yang diraih caleg," urainya.

Sampai pada akhirnya PDIP mengajukan gugatan materi PKPU ke MA, agar kewenangan menentukan PAW di kasus ada caleg yang meninggal, sepenuhnya diberikan ke partai.

"MA pun mengeluarkan fatwa yang sedikit mendukung niat PDIP, ‎akan tetapi adanya fatwa tak serta merta menghapus atau menggantikan aturan PKPU dan UU MD3."

"Yang jelas menegaskan ketentuan PAW pertama-tama harus berdasarkan perolehan suara," bebernya. (Vincentius Jyestha/Taufik Ismail/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved