Sabtu, 16 Mei 2026

Kabar Duka

Pakar Mikro Ekspresi Baca Kondisi Teddy Suami Lina : Unsur Pengendalian Dirinya Kuat

Seorang pakar mikro ekspresi Joyce Manurung, ungkap ekspresi Teddy, suami almarhum Lina Jubaedah yang juga mantan istri Sule.

Tayang:
Kolase foto (net/Silet)
Pakar mikro ekspresi mendeteksi Teddy suami Lina yang tidak menunjukan kesedihan 

Teddy mengaku Lelah 

Setelah autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, polisi juga akan melakukan serangkaian pemeriksaan toksikologi atau pemeriksaan unsur kimia dalam tubuh Lina.

Toksikologi termasuk memeriksa kemungkinan ada racun di dalam tubuh Lina.

Untuk mengungkap hal ini, Jumat (10/1/2020), suami Lina Jubaedah Teddy Pardiyana kembali diperiksa polisi

Dia diperiksa selama kurang lebih 4 jam lebih atau sejak datang sekitar pukul 13.00.

Seusai diperiksa, kata Teddy ditanya soal obat-obatan yang dikonsumsi istrinya.

 Otopsi Jenazah Mantan Istri Sule, Soal Racun yang ada di Tubuh Ini Kata Penyidik

"Pertanyaannya seputar perihal dari obat yang dikonsumsi, belum kesehariannya gimana terus dari pola makannya gimana. Itu baru beberapa pertanyaan yang masih simpel. Belum yang lainnya lagi," ujar Tedy di halaman Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.

Selama 5 jam ditanyai penyidik reserse umum, ia mengaku ditanya sekitar 15-16 pertanyaan.

"Baru 15-16 pertanyaan karena hari ini ada tahlilan hari ke-7. Besok-besok katanya bakal dihubungi lagi," kata Teddy.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengakui adanya pemeriksaan toksikologi. 

"Toksikologi itu kan tidak hanya soal racun saja. Tapi juga soal juga dari obat-obatan dan makanan yang dikonsumsi‎," kata Kombes Saptono Erlangga via ponselnya, Jumat (10/10).

Sementara terkait hasil autopsi, Saptono Erlangga memastikan akan selesai dalam 14 hari. 

Dia berjanji akan mengumumkan hasil autopsi itu.

"Tentu saja akan kami umumkan setelah rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP hingga autopsi jenazah selesai," ujar Saptono Erlangga.

Selama proses menunggu hasil autopsi yang akan diumumkan itu, berlaku azas praduga tak bersalah sehingga diharapkan tidak ada prasangka sebelum ada hasil penyelidikan.

Sumber: Suar.id
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved