Selasa, 14 April 2026

Banjir Jakarta

Digertak Hotman Paris, Pemprov DKI Cuek, & Tak Persoalkan Warga Ajukan Gugatan Perdata soal Banjir

Digeber Hotman Paris, Pemprov DKI Tak Persoalkan Warga Ajukan Gugatan Perdata soal Banjir. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Instagram @Hotmanparisofficial
Anies Rasyid Baswedan dan Hotman Paris Hutapea 

PEMPROV DKI Jakarta tak mempersoalkan bila warga setempat mengajukan gugatan perdata Class Action soal bencana banjir.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, bersuara lewat akun media sosialnya terkait hal ini. 

Hal ini menyusul banjir parah di jakarta saat tahun baru lalu. 

Hotman Paris berpendapat bahwa banjir di Jakarta sudah bisa dibawa ke pengadilan lewat gugatan class action. 

Soal Pramugari Cantik Hasil Operasi Plastik, Hotman Paris: Pipi, Bibir, Dada dan Pantat Daging Palsu

Para pengelola mal minta kompensasi ganti rugi pada Anies Baswedan karena sampai saat ini belum bisa dibuka akibat banjir. Tampak dalam gambar Mal Cipinang Indah saat kebanjiran
Para pengelola mal minta kompensasi ganti rugi pada Anies Baswedan karena sampai saat ini belum bisa dibuka akibat banjir. Tampak dalam gambar Mal Cipinang Indah saat kebanjiran (Tribunnews/Jeprima)

Kini, rencananya warga akan mengajukan gugatan akibat bencana banjir karena mengalami kerugian hingga Rp 44,5 miliar.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan perdata itu.

Bahkan, kata Yayan,  bila dibutuhkan tenaga ahli, pemerintah akan menyiapkan tenaga ahli untuk menghadapinya.

“Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja sih. Sudah siapkan tim hukum dari dalam dan kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli,” kata Yayan di Balai Kota DKI pada Senin (13/1/2020).

Dalam kesempatan itu, Yayan mengaku belum bisa menanggapi rencana gugatan itu lebih dalam. Alasannya pemerintah daerah belum mengetahui substansi dari gugatan tersebut.

Sama-sama Daerah Rawan Banjir, Hotman Paris Bandingkan Pemkot Semarang dengan Pemprov DKI Jakarta

Sampah sisa banjir masih bertimbun di pintu air Karet, Tanah Abang,  Jakarta Pusat, minggu,(12/1/2020).
Sampah sisa banjir masih bertimbun di pintu air Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, minggu,(12/1/2020). (Wartakotalive.com/Henry Lopulalan)

“Jadi kami lihat dulu gugatannya, nanti akan kami kaji. Mereka gugat apa, lalu apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa dan kerusakannya apa. Dari situ akan kami putuskan perlu tenaga ahli yang bidangnya apa,” ujarnya.

Menurut dia, gugatan seperti ini sebelumnya pernah dihadapi DKI pada 2007 lalu. Saat itu warga juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Tinggi Negeri dan pemerintah memenangi gugatan itu.

“Waktu itu (2007) kami menang di tingkat Pengadilan Tinggi Negeri, terus tidak lanjut,” ucapnya. 

Ajakan Hotman Paris

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Indonesia untuk mengajukan gugatan class action ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang menerjang pada Rabu (1/1/2020) lalu. 

Ajakan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) itu disampaikan Hotman melalui video yang ia unggah di akun instagram pribadinya, @hormanparisofficial, Sabtu (5/1/2020).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved