Anggota DPRD Ini Dukung Anies Baswedan Soal Larangan Kantong Plastik
Anggota DPRD Ini Dukung Anies Baswedan Soal Larangan Kantong Plastik. Simak selengkapnya.
KEBIJAKAN larangan penggunaan kantong plastic di Jakarta terus mendapatkan dukungan.
Gubernur DKI, Anies Baswedan diminta, konsisten menjalankan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Ichwanul Muslimin, meminta Gubernur Anies tak perlu ikut berpolemik oleh segelintir orang yang terus mempersoalkan kebijakan penggunaan sampah satu kali pakai.
• Hari Ini Anniversary ke-6 IMEC Chapter Bekasi, Klub Mitsubishi Mirage Touring ke Desa Cilotoh
Sekarang, ujar Anul, lebih baik Pemprov DKI gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat.
’’Masyarakat mesti dibiasakan, tidak menggunakan kantong plastic. Efeknya, tidak sekarang. Tapi ini jangka panjang menjaga lingkungan,’’ kata Anul -- sapaan akrab Ikhwanul Muslimin di DPRD DKI, Jumat (10/1/2020).
Dia menjelaskan, sampah plastic bukan berasal dari senyawa biologis, tetapi memiliki sifat sulit terdegradasi atau hancur.
Bahkan, hancurnya plastic membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru hancur secara sempurna.
’’Saya juga usulan, agar Pemprovjuga buatkan regulasi penggunaan plastic organic,’’ jelas dia.
Karena itu, dia politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Anies tidak perlu ragu adanya protes dari pengusaha ritel atau pelaku usaha yang bergantung dengan plastic.
• Solusi Praktis untuk Menghadapi Musim Hujan untuk Pemilik Kendaraan dengan Melakukan Body Coating
Semestinya, kata Anul, mereka harus bisa membiasakan dengan kantong sekali pakai.
’’Bagaimana penyediaan pengganti kantong plastic. Pelaku usaha harus siapkan itu. Bisa siapkan goodie bag atau apa pub, kantong ramah lingkungan,’’ jelas dia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI mengungkapka, efek dari sampah plastic bisa mencemari tanah, air, laut, dan bahkan udara.
Apalagi, ujar Anul, ada racun dari partikel plastik yang masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah seperti cacing.
• Momen Wahyu Setiawan Disemprot Chusnul dan KPU Membatalkan PAW Harun Masiku Saat Wahyu Ditangkap KPK
’’Di Jakarta, air masuk ke tanah harus cepat. Nah, kantong plastik akan mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Saya sudah sampaikan diawal. Ini menjaga lingkungan untuk jangka panjang,’’ urainya.
Dia menjelaskan, pasal 5 dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan menyatakan, larangan tersebut diberlakukan di tempat perbelanjaan seperti toko, swalayan, dan pasar rakyat.
Tempat perbelanjaan itu harus menggunakan kantong ramah lingkungan. Ini mesti ada pengawasan. Artinya, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus berjalan. Saya katakana, harus dibiasakan. Nanti, lama-lama juga warga terbiasa,’’ tandas Anul. (cc)
• Momen Wahyu Setiawan Disemprot Chusnul dan KPU Membatalkan PAW Harun Masiku Saat Wahyu Ditangkap KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anul.jpg)