Breaking News
Satu Keluarga di Depok Dianiaya Orang Tak Dikenal dengan Benda Tumpul Untungnya Diselamatkan Warga
Penganiayaan brutal telah dilakukan oleh pelaku yang dilakukan secara kejam terhadap satu keluarga terjadi di Bojongsari, Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Pelaku lalu mengomentari foto yang salah satunya berisi korban dengan nada penghinaan.
"Ada unsur memanas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu," kata David, Jumat (22/11).
Korban yang tidak terima, lalu mencari pelaku meski belakangan gagal bertemu. Tidak lama berselang, pelaku dan korban yang sama-sama karyawan JICT akhirnya bertemu.
"RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja. Korban ini bekerja sebagai sekuriti, masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya," kata David.
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Perkelahian antara Yaser dan RW lalu coba dilerai oleh teman korban.
Sementara, karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti untuk menghentikan perkelahian di ruangan tertutup itu.
"Setelah itu YA lalu melaporkan RW ke Polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan karena YA mengalami luka cakaran pada bagian pipi," kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.

Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Karena, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ucapnya.
• Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter
Selain RW, karyawan JICT lainnya IS juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," katanya.
• Seorang Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi kerena Menyeruduk PKL di Kota Tua