Kekerasan Terhadap Anak

Cenderung Berperilaku Agresif, ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar Ditahan di Ruang Tahanan Khusus

Sebuah video viral ART anak majikan bikin geger masyarakat, dan terungkap perilaku NV (22), ART aniaya anak majikan cenderung agresif.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
dok.Polres Metro Jakarta Barat
Sebuah video viral ART anak majikan bikin geger masyarakat, dan terungkap perilaku NV (22), ART aniaya anak majikan cenderung agresif. 

Anaknya disebut mendapatkan perlakuan dari pembantunya dengan diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.

Tidak hanya itu saja wajah korban saat menangis sempat ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas walpaper.

"Saat ini kami tengah menggali informasi dan mengumpulkan bukti dari rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang anak tersebut dan pelaku saat ini tengah kami lakukan pengejaran," kata Arsya. (m24)

Alasan ART Siksa Anak Majikan

Polisi menceritakan alasan Asisten Rumah Tangga (ART) NV (23) hingga tega menyiksa anak majikannya GH (7) dengan wallpaper tembok di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Si pelaku mengaku dendam dengan anak majikannya yang sulit diatur saat berpergian dengan orang tuanya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, pelaku melakukan aksi keji tersebut pada 9 Desember 2019 lalu.

Aksi kekerasan ART di Jelambar terhadap anak majikan.
Aksi kekerasan ART di Jelambar terhadap anak majikan. (Istimewa)

Saat itu pelaku menemani korban GH yang berjalan-jalan di Mall dengan kedua orang tuanya.

"Dia mengaku kesal dengan GH karena kerap susah diatur saat di mall itu, maka saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa GH," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Penganiayaan itu dilakukan Pukul 10.00 saat rumah dalam keadaan sepi.

Saat itu NV mengikat tangan dan kaki GH dengan tali.

Tidak hanya itu, NV juga membekap GH dengan selimut.

Saat GH menangis tersedu, NV justru membekap GH dengan Wallpaper tembok bergambar doraemon.

"Semua itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya, jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH," jelas Audie.

Video itupun langsung diviralkan ibu korban di akun media sosialnya.

Saat mengetahui video tersebut NV sudah pulang kampung dan tidak kembali ke rumah majikannya di Jelambar Raya, Grogol Petamburan, Jakarta.

"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," kata Audie.

Kurang dari 24 jam, polisi pun akhirnya langsung meringkus NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya NV disangkakan Pasal 44 dan 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah wallpaper doraemon yang dijadikan alat pelaku membekap korban, tali tambang plastik, gunting, handphone Vivo alat merekam aksi pelaku dan pakaian korban.

Pesan KPAI

"Benar ART ini membantu, tetapi konteksnya membantu. Orangtua harus memastikan ART punya afeksi yang baik, tidak melakukan kekerasan terhadap anak, jadi kontrol itu harus dibangun oleh orangtua sendiri..."

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kekerasan terhadap anak yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikannya menjadi yang terakhir terjadi.

Mereka berharap kejadian viral ini bisa menjadi pelajaran bagi orangtua yang menitipkan anaknya kepada ART.

"Ini menjadi peringatan bagi setiap orangtua dalam melakukan pengalihan pengasuhan, kepada siapapun termasuk kepada ART," pesan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Rita berpesan kepada seluruh orangtua untuk tidak memberikan sepenuhnya kepercayaan asuh anak kepada orang lain.

Seharusnya orangtua yang menjadi penanggung jawab utama mengasuh anak.

"Benar ART ini membantu, tetapi konteksnya membantu. Orangtua harus memastikan ART punya afeksi yang baik, tidak melakukan kekerasan terhadap anak, jadi kontrol itu harus dibangun oleh orangtua sendiri," jelas Rita.

Caranya, lanjut Rita, orangtua harus kerap mengecek perlakuan ART terhadap anaknya.

Apalagi untuk anak yang sudah bisa diajak berbicara. Orang tua harus aktif menggali kelakuan ART terhadap anak tersebut.

"Kalau anak diam itu bukan berarti baik-baik saja. Itu menurut saya yang penting," jelas Rita.

Selain itu dalam menyeleksi ART para orang tua juga harus selektif. Mereka harus memastikan bahwa ART tersebut benar-benar sabar menghadapi anak-anak.

"Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dan KPAI apreasiasi kinerja Polres Jakarta Barat yang sangat cepat untuk melakukan tindakan pada pelaku," ujar Rita.

Kurang dari 24 jam

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya kurang dari 24 jam, polisi langsung meringkus pembantu yang menyiksa anak majikannya NV (23) di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pelaku diringkus polisi usai orang tua korban melaporkan NV pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Akibat perbuatannya NV disangkakan Pasal 44 dan 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. (M24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved