OTT KPK
Beredar Kabar Kantor PDIP Disegel KPK, Hasto Kristiyanto Membantah, Tangkap Hasto PDIP Jadi Trending
Beredar Kabar Kantor PDIP Disegel KPK, Hasto Kristiyanto Membantah, Tangkap Hasto PDIP Jadi Trending
Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
• Gagal Selamatkan Foto Ayah dan Kakek Kim Jong-un dari Kebakaran, Seorang Ibu Dikirim ke Penjara
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar bagi PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Pengurus DPP PDIP Diduga Perintahkan Advokat Gugat PKPU
Namun, dalam Rapat Pleno pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan caleg lainnya bernama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas.
PDIP pun kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg.
• Ketum PSSI Beberkan Struktur Kepelatihan Timnas Indonesia di Bawah Manajer Pelatih Shin Tae-yong
Dalam proses tersebut, Saeful yang hanya disebut sebagai seorang swasta menghubungi mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Saeful bermaksud meminta Agustiani yang juga mantan caleg PDIP untuk melobi Wahyu agar mengabulkan Harun sebagai anggota DPR PAW.