Senjata Api Ilegal
Saat Penangkapan Axel Gondokusumo, Ayu Azhari Berada di Rumah Anak Sulungnya Itu, Apa Reaksinya?
Polisi menangkap anak Ayu Azhari tersebut di rumahnya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Axel Djody Gondokusumo terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Axel Gondokusumo diduga menjadi perantara dalam praktik jual beli senjata api ilegal yang dibeli Abdul Malik, koboi Lamborghini.

Polisi menangkap anak Ayu Azhari tersebut di rumahnya, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, saat Axel Gondokusumo ditangkap, ada Ayu Azhari di rumah itu.
"Dalam penangkapan, ada orangtua ADG (Axel Djody Gondokusumo)," kata Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
• Ayu Azhari Tak Tahu Axel Sudah 1 Tahun Jadi Perantara Senpi Ilegal
• Anak Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Jual Beli Senjata Api Ilegal, Begini Sikap Ayu Azhari
Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari Axel Gondokusumo, termasuk Ayu Azhari.
"Mereka kooperatif dan memudahkan petugas," ucapnya.
"Selebihnya barang bukti (senjata api ilegal) dapat darimana, masih kami kembangkan," ujar Andi Sinjaya Ghalib.

Penangkapan anak Ayu Azhari itu merupakan pengembangan kasus kepemilikan senjata api ilegal milik Abdul Malik.
Axel dijerat Pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.