Tenaga Kerja
Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor JORR Jakarta Mengajukan Protes ke Presiden karena Dipecat Sepihak
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ), di Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (9/1/2020).
Penulis: Muhammad Azzam |
Sejumlah kalangan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JLJ) atau JORR di Jatiasih, Kota Bekasi, pada Kamis (9/1/2020).
Massa buruh itu terdiri masa Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, maupun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan serikat pekerja lainnya.
Dalam aksinya mereka meminta kejelasan pihak JLJ atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia dan mantan Ketua Serikat Kerja JLJ Mira Sumirat.
Selain itu, ada sejumlah tuntutan lainnya pemindahan tugas unit kerja perusahaan lain, pemaksaan untuk mengikuti program pensiun dini dan lainnya.
• Saefullah Meyakini Mesin Pompa Pengendali Banjir Siap untuk Menghadapi Rob di Kawasan Pesisir DKI
Aksi demo buruh yang berada dekat dengan Gerbang Tol Jatiasih membuat arus lalu lintas tersendat. Terlihat sejumlah aparat Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengatur arus kendaraan.
Ada juga personil kepolisian yang turut dalam menjaga aksi unjuk rasa tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat yang juga mantan karyawan JLJ itu menuturkan, aksi ini merupakan solidaritas para buruh kepadanya, atas kesewenang-wenangan manjemen perusahaan JLJ yang telah melakukan PHK sepihak.
"Tidak cukup kuat secara hukum karena melanggar hukum yaitu saya Mira Sumirat belum pernah diberikan surat peringatan 3 main asal pecat saja," kata Mira, kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
• Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone
Kemudian, kata Mira, soal PHK dirinya JLJ belum pernah memberikan konseling atau skorsing belum pernah ada bipartit. Saya ditolak oleh perusahaan saya disuruh ke pengacara dan ini adalah pelanggaran berat," jelas Mira.
Mira juga mengaku belum pernah mendapatkan surat PHK dari perushaaan. Bahkan perusahaan main asal transfer pesangon ke nomor rekeninngnya.
"Saya belum pernah mendapatkan surat PHK dari dari perusahaan, dari manapun kalau dikirim ke alamat rumah tidak ada surat datang," kata dia.
"Terus juga perusahaan secara sepihak mentransfer uang namanya setoran tunai kepada saya Rp 116 juta pada bulan April 2019 dan saya nggak tahu serta enggak jelas itu uang apa. Padahal serikat karyawan sedang berproses di pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," ungkap Mira.
• Petugas Pintu Air Memastikan Tinggi Permukaan Air Siaga Normal akan Menerima Kiriman Air Katulampa
Banyak lain tuntutan dan persoalan yang terjadi di JLJ. Secara umum Mira meminta agar anak perusahaan PT Jasa Marga itu dapat menjalankan sesuai aturan dan memberikan hak karyawan dengan baik sesuai perjanjian kerja bersama.
"Jadi kami minta semua tuntutan itu dipenuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.
Sementara Juru Bicara sekaligus Kuasa Hukum PT JLJ, Jhon Girsang menegaskan masa yang melakukan aksi di depan Kantor JLJ itu merupakan mantan karyawan JLJ yakni Mira Sumirat.
Mira Sumirat telah di PHK pada April 2019. Proses PHK yang dijalankan juga sesuai aturan yang berlaku.
"Dia itu adalah mantan karyawan, yang sudah di PHK atas perlakuannya sendiri. Setelah SP1, SP2, SP3, sehingga dengan demikian setelah melakukan pelanggaran apalagi setelah SP3 maka dilakukan PHK," kata Jhon.
• Terungkap Oknum Polisi yang Mengintip dan Merekam Polwan Mandi Mendapatkan Hukuman Diarak Keliling
Meskipun Mira di PHK dikarenakan perlakukannya. Akan tetapi haknya termasuk gaji bulan April 2019 dibayarkan.
"Kami juga sempat melakukan pemanggilan beliau saat SP3 itu tapi tidak pernah hadir. Maka tentunya bagi pekerja yang melakukan pelanggaran akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," ungkap dia.
Terkait surat PHK yang diklaim Mira belum belum diterimanya, Jhon menegaskan surat itu telah diberikannya secara langsung, termasuk saat surat peringatan 1, 2 dan 3.
"Atasan Mira langsung berikan surat PHK itu dan bahwa dia menolak surat itu, itu hak nya dia tapi sudah diketahuinya. Kami juga sudah kirimkan kirimkan juga ke alamat rumah pribadinya," beber dia.
Jhon juga tak habis pikir, aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari ini. Sebab, mantan karyawannya itu telah di PHK pada April 2019.
"Di-PHK itu kan April 2019, sekarang, Januari 2020. Kenapa baru ramai sekarang," kata Jhon.
Jhon juga menjawab sejumlah tundingan masa aksi maupun Mira.
Seperti pemaksaan penisun dini maupun memberikan tugas berat kepada karyawannya.
"Tidak ada pemaksaan dalam program pensiun dini."
"Pensiun dini dilakukan secara sukarela bagi para karyawannya."
• Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah
Bahkan, kata dia, program pensiun dini ini sangat dimintai karyawannya hingga proses menumpuk di perusahaan.
"Pensiun dini itu secara sukarela tidak ada paksaan, karena program ini memberikan peluang kepada karyawan yang mau membuka usaha dan tidak lagi kerja. Informasi direktur sudah ada 200 orang yang sudah mengajukan pensiun dini prosesnya masih menumpuk," ucap dia.
Terkait pemberian tugas berat atau pemindahan ke unit perusahan lain yang dikeluhkan. Jhon menerangkan itu merupakan suatu hal wajar dalam perusahaan.
Sebab, sudah banyak anak perusahaan dari PT Jasa Marga itu sendiri selain PT JLJ ini.
"Wajar karyawan di mutasi itu, misal dari induk perusahaan ke anak perusahaan, dari anak perusahaan ke induknya atau anak ke anak perusahaan. Apalagi PT Jasa Marga tengah mengembangkan sektor bisnis baru, jadi wajar jika perlu bantuan atau proses pemindahan itu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pecat PNS yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum, pada Senin (16/12/2019).
Diketahui, pemecatan PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 Diskotek Colosseum tersebut, diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.
Soal PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum dipecat Anies Baswedan, dijelaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Menurut Saefullah, Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
• Inilah Daftar Pemenang Anugerah Adikarya Wisata 2019
Hal ini menyusul diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian"
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).
Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.
Dalam laporan yang dikeluarkan pada 7 September 2019 lalu, disebutkan bahwa Colosseum Club menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus terkait narkotika.