Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Artis

Ridho Rhoma Senang Setelah Bebas Bersyarat, Begini Pesan Penting Rhoma Irama

Ridho Rhoma keluar dari rutan dijemput ayahnya yang juga Raja Dangdut Rhoma Irama dan keluarga, Rabu (8/1/2020) pagi.

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat menjalani sidang putusan kepemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho Rhoma bebas bersyarat dan diizinkan keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

Rhoma Irama menilai, hukuman penjara yang dijalani Ridho Rhoma diharapkan mampu bisa memberi pelajaran betapa besar risiko yang dihadapi ketika menggunakan narkoba.

"Di tahanan Ridho melihat salah langkah itu risikonya sangat besar untuk kehidupan selanjutnya di dunia dan akhirat. Saya rasa Ridho sudah memetik hikmahnya," kata Rhoma Irama.

Mematuhi Putusan Mahkamah Agung, Ridho Rhoma Akan Kembali Masuk Rutan Salemba Jumat Siang Ini

Ridho Rhoma Kaget Hingga Terancam Kontrak Kerja Diputus karena Kembali Ditahan Terkait Kasusnya Dulu

Rhoma Irama berharap, Ridho Rhoma akan lebih kuat menahan godaan dan tidak lagi menggunakan narkoba.

"Dunia entertaiment itu godaannya banyak sekali walaupun di profesi lain tantangannya juga ada," ujar Rhoma Irama.

Kembali Masuk Tahanan

Ridho Rhoma sebelumnya bebas pada 25 Januari 2019. Tetapi Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun 6 bulan.

Ridho Rhoma kembali masuk tahanan pada Juli 2019.

Raja Dangdut  Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  usai putusan  pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho  divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Raja Dangdut Rohma Irama (kanan) bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kepala Rutan Salemba Masjuno mengungkapkan, cuti bersyarat diberikan karena selama berada di tahanan Ridho Rhoma telah memenuhi syarat.

"Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Masjuno. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved