Korupsi di Kementerian Agama

Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta

TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

TERDAKWA Romahurmuziy menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hasil salinan dari surat dakwaan.

Menurut dia, persidangan perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, merupakan sesuatu yang percuma.

"Tuntutan ini copas (copy paste) dari dakwaan."

Ikut Kerja Bakti di Kampung Makasar, Warga Korban Banjir Sebut Anies Baswedan Gubernur Rasa Presiden

"Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," katanya, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Untuk itu, Romahurmuziy menyarankan tak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.

Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, banyak imajinasi yang ada di dakwaan.

Erick Thohir Curiga Penuding Dirinya Terima Suap Rp 100 Miliar dalam Kasus Jiwasraya Takut Dibongkar

Menurutnya, setelah di fakta persidangan tidak terbukti, tetap dituliskan sebagai tuntutan.

"Tuntutan ini copas dari dakwaan, sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya."

"Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," tuturnya.

Jenderalnya Dibunuh Amerika, Iran Putuskan Langgar Perjanjian dan Kembali Lanjutkan Program Nuklir

Selain itu, dia merasa KPK menuntutnya berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.

Karena, dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain."

BREAKING NEWS: Sebuah Bangunan Roboh di Palmerah Jakarta Barat, Simak Video Terkini

"Dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” ucapnya.

Dia menambahkan, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk, menyita uang-uang operasional perjalanan, honor, dan lainnya.

Gedung 4 Lantai di Slipi Roboh, Minimarket di Bawahnya Tak Terlalu Hancur

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional, juga dituntutkan dirampas oleh negara."

"Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” tambahnya.

Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut terdakwa kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

KRONOLOGI Gedung 4 Lantai di Slipi Ambruk, Diawali Suara Gemuruh Seperti Tikus Lewat di Atap

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Kami menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, JPU pada KPK.

Romahurmuziy menerima uang senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 Juta dari Muafaq Wirahadi.

Novel Baswedan Bilang Dua Tersangka Penyiram Air Keras Tak Mirip Seperti yang Ia Lihat Saat Kejadian

Pemberian uang itu karena Haris dan Muafaq menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

"Tujuan saksi Muafaq memberikan uang karena bantuan terdakwa menjadi Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik."

"Meskipun fakta diingkari terdakwa dan Amin Nuryadi di BAP dan sidang."

Jadi Calon Kuat Dampingi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Ini Kata Indra Sjafri

"Tetapi alat bukti Muafaq dan berkesesuaian dengan BAP Amin yang belum diperbaiki dan diperkuat CCTV Hotel Bumi, menunjukan uang Muafaq."

"(Romahurmuziy) sudah menerima uang dari Muafaq dan tidak mungkin tanpa sepengetahuan terdakwa," tutur Wawan.

Pada 9 Agustus 2019, Romahurmuziy melalui Nurman Zein Mahdi sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta, yang dikirimkan melalui rekening KPK.

Mahfud MD Tegaskan Indonesia Takkan Perang Melawan Cina, tapi Juga Ogah Negosiasi Soal Natuna

Selain itu, KPK juga sudah menyita uang Rp 50 Juta yang didapatkan di goodybag yang disita di hotel di Surabaya, tempat mantan Ketua Umum PPP itu dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Sehingga, kata JPU pada KPK, ada kekurangan uang senilai Rp 46,4 Juta yang harus dikembalikan Romahurmuziy kepada KPK.

"Kurang Rp 46 juta 400 ribu. Rp 5 juta terkait penerimaan Haris, Rp 41,4 juta Muafaq Wirahadi yang dikirim melalui Abdul Wahab."

TOTAL 11 Orang Terluka Akibat Gedung Runtuh di Slipi, 3 Driver Ojol Ikut Jadi Korban

"(Romahurmuziy) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," katanya.

Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan."

KORBAN Meninggal Akibat Banjir di Jabodetabek Bertambah Jadi 66 Orang, 2 Korban Hilang

"Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."

"Atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," paparnya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dituntut pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan, pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved