Konflik Natuna
9 Garis Putus Jadi Dasar Cina Klaim Natuna Utara, Padahal Hingga Kini Tak Jelas Koordinatnya
CINA mengklaim Sembilan Garis Putus di tengah Laut Cina Selatan dan menjorok masuk ke ZEE Indonesia di Natuna Utara, sebagai hak mereka.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Puspen TNI
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982.
• TOTAL 11 Orang Terluka Akibat Gedung Runtuh di Slipi, 3 Driver Ojol Ikut Jadi Korban
Oleh karena itu, Retno menagaskan Tiongkok wajib menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok."
"Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno. (*)