Artis Tersangkut Narkoba

UPDATE Berikan Obat Amphetamine kepada Medina Zein, Dokter Bisa Dipidana hingga Sanksi Profesi

Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab

Penulis: Feryanto Hadi |
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Selebgram Medina Zein dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Medina Zein menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lemdikpol Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, mulai Jumat ini. 

Hukuman rehabilitasi selama tiga bulan yang diberikan kepada pengusaha Medina Zein atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sedikit menjawab rasa penasaran publik.

Medina pun tampak lega karena publik tak lagi menghujatnya setelah dalam konferensi pers bersama polisi ia mengklarifikasi bahwa amphetamine dan methamphetamine yang sebelumnya menjadikan dirinya tersangka berasal dari obat bipolar yang ia konsumsi.

Obat tersebut diakui istri Lukman Azhari itu, diberikan oleh dokter yang menanganinya.

Rilis kasus Medina Zein sedianya digelar pada Jumat (3/1/2020) pukul 08.00 WIB. Namun, hampir satu jam setelahnya, rilis belum juga dimulai.
Rilis kasus Medina Zein sedianya digelar pada Jumat (3/1/2020) pukul 08.00 WIB. Namun, hampir satu jam setelahnya, rilis belum juga dimulai. (Warta Kota/Nurul Hanna)

Namun, pernyataan itu justru menimbulkan teka-teki baru.

Polisi dalam konferensi pers itu juga tak merinci jenis narkotika yang dikonsumsi Medina Zein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan, penggunaan narkotika (golongan 1) dalam pengobatan adalah tindakan yang tidak dibenarkan alias melanggar hukum.

Pernyataan kabid humas menimbulkan adanya persepsi-persepsi lain dari masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya, apakah selain mengkonsumsi obat bipolar Medina juga mengkonsumsi narkoba jenis lain?

Ataukah obat yang dikonsumsi memang mengandung amphetamine dan methamphetamine?

Jika benar dokter memberikan obat yang mengandung amphetamine dan methamphetamine, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi bisa melakukan upaya-upaya lain untuk melakukan penyelidikan terhadap praktik pemberian narkotika golongan 1 kepada pasien.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan dr. Laurentius Panggabean Sp. KJ mengungkapkan, penggunaan amphetamine dan methamphetamine dalam medis sudah diatur secara tegas baik dalam Peraturan Menteri Kesehatan maupun Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Bagi dokter yang melanggarkan, dr. Laurentius menegaskan, ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dihadapi.

" Selain pidana juga dapat dikenakan hukum disiplin," ungkapnya kepada Warta Kota, Minggu (5/1/2020).

Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.

Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

Kemudian dipertegas dalam Pasal (2) yang berbunyi, "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Penjelasan selanjutnya tertuang dalam Pasal 53 (1) yang berbunyi, "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebelumnya, Medina Zein mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.

Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.

Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.

"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham.

"Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).

Medina Zein Hanya Menjalani Proses Rehabilitasi

SEBELUMNYA Wartakotalive.com melaporkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan selebgram dan pengusaha Medina Zein menggunakan obat untuk mengatasi penyakit bipolar tipe 2.

Namun di luar pemakaian obat pemberian dokter itu, Medina Zein juga menggunakan amphetamine.

"Obatnya itu menggandung benzoid untuk bipolar dua. Tetapi dia (Medina Zein) juga menggunakan amphetamine," kata Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).

Medina Zein dan kakak iparnya Sarah Azhari.Hasil tes menyatakan, urin Medina Zein dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine. Menurut keterangannya ke polisi, Medina Zein menggunakan zat tersebut supaya bisa mendapatkan ketenangan. Ia juga mengaku mengonsumsi obat khusus pemberian dokter.
Medina Zein dan kakak iparnya Sarah Azhari.Hasil tes menyatakan, urin Medina Zein dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine. Menurut keterangannya ke polisi, Medina Zein menggunakan zat tersebut supaya bisa mendapatkan ketenangan. Ia juga mengaku mengonsumsi obat khusus pemberian dokter. (Instagram @medinazein)

Hasil tes menyatakan, urin Medina Zein dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine.

Menurut keterangannya ke polisi, Medina Zein menggunakan zat tersebut supaya bisa mendapatkan ketenangan.

Ia juga mengaku mengonsumsi obat khusus pemberian dokter.

 Belum Lama Menggunakan Narkoba, Begini Pengakuan Medina Zein Memakai Obat Penenang

 Efek Negatif Amfetamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein, Bikin Ketagihan dan Perberat Gangguan Jiwa

"Kalau saya pake zat ini bisa tenang lagi. Begitu anggapan dia (Medina Zein)," kata Yusri Yunus.

Hasil tes urin menunjukan Medina Zein positif memakai narkoba jenis amphetamine dan metaphetamine.

Namun hasil asessement di Puslabfor Polri menyebutkan zat itu belum terdeteksi pada diri Medina Zein lantaran belum digunakan dalam waktu yang lama.

Hasil tes menyatakan, urin Medina Zein dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine. Menurut keterangannya ke polisi, Medina Zein menggunakan zat tersebut supaya bisa mendapatkan ketenangan. Ia juga mengaku mengonsumsi obat khusus pemberian dokter.
Hasil tes menyatakan, urin Medina Zein dinyatakan positif mengandung zat amphetamine dan metaphetamine. Menurut keterangannya ke polisi, Medina Zein menggunakan zat tersebut supaya bisa mendapatkan ketenangan. Ia juga mengaku mengonsumsi obat khusus pemberian dokter. (Instagram @medinazein)

Medina Zein kemudian hanya menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan, selama 3 bulan.

"Dia tetap positif memakai narkoba, cuma untuk penggunaan saja.

"Saat ditangkap, tidak ada barang bukti sehingga di rehabilitasi karena dia (Medina Zein) hanya pengguna," kata Yusri Yunus.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved