Disandera Sejak September, Han Jung Kuk Anggap KPP PMA 5 Tidak Profesional
Dituduh mengemplang pajak hingga sebesar Rp 44 miliar, pria asal Korea Selatan ditahan di rutan Bali. Padahal tengah mengidap kanker.
Han Jung Kuk secara tegas menyampaikan penyanderaan yang dijalaninya sejak 9 September 2019 menjadi bukti KPP PMA 5 bekerja tidak profesional.
"Tidak profesional, karena terkesan oknum petugas KPP PMA 5 belum mempelajari data-data PT OBPV dengan baik. Secara yuridis, jelas bukan saya dan istri saya yang harusnya menanggung pajak itu," tegas Han Jung Kuk dikutip Tribunnews.com pada Minggu (5/1/2020).
Dirinya dituduh sebagai penanggung pajak PT OBPV, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan berinisial PT OBPV di Kelurahan Benoa Bali. Yang dimana, telah ditinggalkannya sejak tahun 2008.
Han Jung Kuk kini ditahan di Rutan Bangli, Bali dengan surat perintah penyanderaan nomor: SPRINDERA-001/WPJ.07/KP.06/2019 tanggal 5 September 2019.
Total utang pajak yang dituduhkan padanya sebesar Rp 44 miliar.
"KPP PMA 5 sudah salah kerja, sehingga berakibat salah tangkap terhadap saya," tegas Han Jun Kuk.
Ia mengaku sempat menggugat Dirjen Pajak di Pengadilan Pajak terkait dugaan salah tangkap dan posisi dirinya yang bukan sebagai penanggung pajak PT OBPV.
Namun, KPP PMA 5 meminta pihaknya untuk mencabut gugatan tersebut dengan alasan dirinya akan segera dibebaskan.
"Saya sudah ikuti kemauan mereka dengan mencabut gugatan, tapi saya tak juga dibebaskan. Saya punya semua buktinya," kata Han Jung Kuk.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan KPP PMA 5 tidak berprikemanusiaan. Apalagi, sebagai warga negara asing yang telah sah sebagai WNI sepatutnya diperlakukan secara adil.
Dengan kasus yang menimpanya ini, Han Jung Kuk mengaku menyesal menjadi WNI. Seharusnya negara memberikan perlindungan dan memperlakukan warga negaranya dengan adil, bukannya membiarkan adanya perlakukan ketidakadilan terus berlangsung.
"Kami tidak diberikan kesempatan membela diri dan menjelaskan kedudukan kami yang sebenarnya," tegas Han Jung Kuk.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Han Jung Kuk, I Wayan Putrawan, SH membenarkan bahwa secara de jure dan de facto Han Jung Kuk bukan penanggung pajak atas utang pajak PT OBPV. Sehingga sangat tidak berdasar kemudian Han Jung Kuk yang harus disandera.
Sebagai upaya hukum untuk membebaskan Han Jung Kuk dari penyanderaan maka gugatan melawan KPP PMA 5 telah dilayangkan.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa membebaskan klien kami dari segala tuduhan yang tidak berdasar hukum itu,” kata Putrawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/han-jung-kuk-tengah-dirawat-di-rumah-sakit.jpg)