Investasi Bodong
2 Penyanyi Kondang Inisial J dan E Terlibat Investasi Bodong Memiles, Segera Diperiksa Polda Jatim
2 Penyanyi Kondang Inisial J dan E Terlibat Investasi Bodong Memiles, Segera Diperiksa Polda Jatim
Empat figur ibu kota bakal dimintai keterangan atas kasus investasi ilegal Memiles yang beromzet miliaran rupiah.
Dua diantaranya merupakan penyanyi kondang berinisial J dan E.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tak membantah atau mengiyakan ketika ditanya J dan E yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas empat public figure yang dipanggil minggu depan," ujarnya, Sabtu, (4/1/2020).
• Investasi Bodong Berkantor di Jakpus Terbongkar di Jatim, Ada 264.000 Member, Kerugian Rp 750 M
• Hukuman Rehabilitasi 3 Bulan Medina Zein karena Obat dari Dokter Sisakan Tanya, Obat Apa Sebenarnya?
Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.
Korban Buka Suara
Faldian (40) satu di antara ribuan korban investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam' mengungkap, sistem member di dalam bisnis itu sifatnya berjenjang.
Ia menerangkan, struktur tertinggi dimulai dari Level Master, kemudian Level Leader, lalu Level Agen, dan terakhir Level Member.
• #PrayForAustralia Trending, Kebakaran di Australia Sejak September 2019, 500 Juta Hewan Musnah
"Kan perusahaan baru akan cari orang, yang masuk akan jadi masternya. Kemudian masternya cari orang baru lagi, ayo siapa yang jadi leader," ujarnya seraya duduk bersilah di emperan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)
Menurut Faldian, penentuan seorang member bisa menempati struktur level tertinggi di atas Level Member, dilihat berdasarkan jumlah nominal Top Up yang dibayarkan selama menggunakan aplikasi 'MeMiles'.
"Misalnya mau jadi agen, terus top up 5 juta, terus cari barang seharga 5 juta, Nah anda jadi agen," katanya.
Lalu bagaimana para agen maraup keuntungan?
"Siapa saja ada member dibawahnya, si agen dapat 10 persen (dari nilai nominal top up yang dilakukan para membernya, red)," terang warga asal Cijantung, Depok itu.
Namun, ungkap Faldian, seorang member saat mulai mengaktivasi akun aplikasinya wajib menggunakan kode password refferal.
Dan itu hanya bisa diperoleh dengan cara 'nebeng' member lain yang telah lebih dahulu mengaktivasi aplikasi tersebut.
• Gempa Minggu Pagi Terjadi di Malang dan Nias, di Malang Terasa Hingga Nganjuk dan Ponorogo
"Jadi saya ikut orang yg sudah pernah lebih dulu ikut, dia punya kode atau password, kode reveral gitu," tutur konsultan perencanaan pengawasan bangunan itu.
Menurutnya jaringan bisnis investasi tersebut terbilang besar, ia mencatat ada ratusan ribu member yang telah mendaftar dan menginstal aplikasi tersebut.
"Tapi orang yg gabung itu dari luar negeri juga sudah ada. Tapi ya orang Indonesia juga si di luar negeri," jelasnya pria berkemeja lengan pendek warna kuning itu.
"1 orang aja bisa ratusan juta. Kalau dilihat di aplikasi, nominalnya hampir 600 miliar, itu omset nasionalnya. Per hari itu naiknya bisa Rp 10 miliar," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah menyita sebuah nomor rekening yang berisi Rp 120 Miliar.
• Susul Shell, Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Daftar BBM Shell dan Pertamina yang Turun
"Tapi ini yang bisa kami bawa kesini ada Rp 50 Miliar. Kami akan usut terus," kata Luki di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.
Kantor Pusat di Jakarta
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sebuah praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android bernama 'Mimiles' oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.
• Petisi Copot Anies Terus Bertambah Jumlah Penandatangannya, Capai 214.000, DPRD: Anies Harus Respon
KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS mendirikan sebuah perusahaan berbasis aplikasi 'Mimiles'.
• Politisi PKS Nilai Prabowo Lembek Soal Natuna, Jubir Prabowo Beraksi Keras, Itu Men-downgrade Menhan
Selama delapan bulan, perusahaan investasi bodong menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.
Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.
Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Seorang korban investasi bodong, Faldian (40) mengaku, datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memastikan nasib uangnya yang terlanjur diinvestasikan melalui sistem aplikasi 'Mimiles'.
"Datang sendirian saya dari Jakarta. cuma tanya info aja, katanya memang sudah ditangkap Polda Jatim," ungkap warga yang tinggal di Cijantung itu.
• Pemain China Wu Lei Gagalkan Kemenangan Barcelona, Selisih dengan Madrid di Klasemen Tinggal 2 Gol
Faldian mengaku, mengalami kerugian tak lebih dari Rp 10 Juta, namun yang membuat hatinya masih begitu berat, ia terlanjur mengajak beberapa rekan dan kerabat mengikuti investasi tersebut.
"Kalau saya enggak seberapa. Saya enggak enak aja ada teman saya yang sampai ratusan juta," pungkas pria kelahiran Makassar.
Lantaran proses pemeriksaan terhadap keduanya sedang berlangsung, alhasil sistem aplikasi 'Mimiles' perusahaan tersebut diberhentikan.
Tak cuma itu, nomor rekening perusahaan dan seluruh aset perusahaan; 18 mobil, dua sepeda motor, puluhan ponsel dan belasan laptop disita polisi.
Sementara itu, satu diantara korban investasi bodong itu, Faldian (40) mengaku, dirinya sempat mengikuti acara pameran yang digelar perusahaan itu di Gedung Istora Senayan waktu itu.
"Saya pas ada kegiatan disitu saya melihat ada acara di istora senayan ramai ramai," kata warga Cakung itu.
Namun, Sabtu (18/12/2019) dirinya mendapat kabar jikalau perusahaan tersebut sedang berurusan dengan Polda Jatim.
• Susi Pudjiastuti Kritik Cara Padang Prabowo Soal Natuna, Bedakan Pencurian Ikan dan Persahabatan
Dan ternyata, Minggu (19/12/2019) kantor perusahaan tersebut digeledah Anggota Polda Jatim.
Saat ia mencoba membuka aplikasi 'Mimiles' yang terinstal di ponselnya, dihari yang sama. Ternyata aplikasi tidak lagi aktif.
"Nah ditanggal itu saya datang mau komplain, sudah transfer enggak terverifikasi, lho kok kantor tutup. Bingung," ungkap pria berprofesi konsultan perancangan gedung.
"Waktu diperiksa di kantor polisi kan berapa hari BAP. Saking banyaknya berkas," pungkas pria kelahiran Makassar itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - 4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles, 2 Di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E, Penulis: Samsul Arifin