Investasi Bodong
Investasi Bodong Berkantor di Jakpus Terbongkar di Jatim, Ada 264.000 Member, Kerugian Rp 750 M
Investasi Bodong Berkantor di Jakpus Terbongkar di Jatim, Ada 264.000 Member, Kerugian Rp 750 M
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sebuah praktik investasi ilegal berbasis aplikasi android bernama 'Mimiles' oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.
KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
TribunJatim.com merangkum seluruh informasi dalam 6 fakta sebagai berikut:
1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang Direktur Perusahaan yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.
Dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
• Tawaran Investasi Bodong Masih Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Hati-hati
• Investasi Bodong Berkedok Bisnis Multi Level Marketing, Berikut Penjelasn OJK
KTM dan FS diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
2) Perusahaan di Jakarta Pusat dan berdiri selama 8 bulan
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
• Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Resmikan Gedung Cyber, Komjen Gatot: Jadilah Garda Terdepan
3) Tipu 264.000 member hingga Rp 750 Miliar