Banjir Tahun Baru 2020
Terungkap DKI Hanya Membantu Solusi Sedangkan Proyek Pembebasan Lahan Ciliwung Tanggung Jawab Pusat
proses pembebasan lahan sekitar Sungai Ciliwung adalah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta memastikan, pembebasan lahan sekitar Sungai Ciliwung untuk proyek sodetan menuju Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur adalah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi rencana pembangunan sodetan itu kepada warga setempat.
“Pembebasan lahan dan pengerjaan fisik (sodetan) Sungai Ciliwung menuju KBT itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kami hanya membantu sosialisasinya saja,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juaini Yusuf, saat dihubungi pada Sabtu (4/1/2020).
Juaini mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima beberapa bulan lalu, rencana pembebasan lahan tersebut sempat menemui kendala.
Bahkan, kasusnya telah masuk ke meja hijau di Mahkamah Agung (MA).
• Anies Baswedan Membantah Kabar Hoax yang Disebar Terkait Dana Banjir Dialokasikan untuk Formula E
Namun, gugatan kasasi di MA yang diajukan gubernur sebelumnya, telah dicabut Gubernur DKI Jakarta sekarang yakni Anies Baswedan.
Anies mencabut gugatan itu agar proyek sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bisa tetap berlanjut.
“Kalau nggak salah progresnya masih di MA, kemudian yang membebaskan lahan dan fisiknya kementerian,” ujar Juaini.
Menurut Juaini, sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT sangat membantu mengurangi debit air yang selama ini memenuhi Sungai Ciliwung.
• Camat Makasar Mengeluhkan Kondisi Aliran Listrik di Pemukiman Cipinang Melayu karena Masih Padam
Seperti diketahui, Sungai Ciliwung kerap meluap di Jakarta bila hujan deras terjadi di wilayah hulu yakni Bogor, Jawa Barat.
“Bila sodetan dibangun, air yang ada di Sungai Ciliwung bisa dialihkan menuju KBT hingga ke laut melalui Marunda, Jakarta Utara,” katanya
Warga Bidara Cina, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur mengajukan dua gugatan perdata, yakni ke PTUN Jakarta kepada DKI pada 15 Maret 2016, dan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada DKI dan BWSCC pada 15 Juli 2016.
• Kapolda Metro Jaya Berharap Subdit Siber Bisa Menjadi Garda Terdepan dalam Mengatasi Kejahatan Siber
PTUN Jakarta kemudian memenangkan gugatan warga dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina.
Warga menilai SK mengenai penetapan lokasi sodetan itu telah berubah dari ketentuan tanpa sosialisasi dengan masyarakat. Dalam SK disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi.
Sementara dalam SK yang terbit pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi. Adapun putusan PTUN Jakarta itu dikabulkan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT tertanggal 25 April 2016.