Sabtu, 18 April 2026

Berita Depok

Kinerja DPMPTSP Kota Depok Tahun 2019, Perolehan Retribusi IMB Rp 25 Miliar

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Depok, mencatat kinerja di tahun 2019.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
Net
Kinerja DPMPTSP Kota Depok tahun 2019, yakni perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 100,2 persen dari target yang ditetapkan. 

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Depok, mencatat kinerja di tahun 2019.

Salah satu kinerja DPMPTSP Kota Depok tahun 2019, yakni perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 100,2 persen dari target yang ditetapkan.

“Sampai 31 Desember lalu, Alhamdulillah capaiannya kurang lebih Rp 25 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp 24 miliar,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di Depok, Jumat (3/01/2020).

Yudi mengatakan, pencapaian tersebut dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk bayar pajak.

23 Kendaraan ASN Parkir di Gedung Walikota Jakarta Selatan Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

TERUNGKAP Selain Catut Nama Orang, Pemilik Lamborghini Aksi Koboi Tunggak Pajak Mobil

Razia Pajak Kendaraan Penunggak Pajak Sasar Areal Parkir Kantor Wali Kota Jakarta Selatan

Tak hanya itu, pengawasan yang rutin dilakukan di lapangan juga diakui Yudi turut andil dalam keberhasilan pihaknya.

“Kami punya bidang pengawasan dan pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin,” paparnya.

Sektor properti kata Yudi, sebagai penyumbang terbesar dari pemasukan retribusi IMB, diantaranya perumahan, apartemen, hotel  dan lainnya.

“Termasuk juga menara telekomunikasi. Mudah-mudahan di tahun ini semakin meningkat perolehan retribusi IMB,” tuturnya.

40 Wajib Pajak Diganjar Penghargaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah kembali memberikan penghargaan kepada 40 Wajib Pajak (WP) teladan atas kepatuhan membayar pajak. 

Sebanyak 40 Wajib Pajak (WP) diganjar penghargaan oleh Pemerintah Kota Depok lewat Badan Keuangan Daerah (BKD).

Penghargaan ini dilandasi dari kepatuhan membayar pajak oleh sejumlah pihak.

Yakni restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, masyarakat, serta kelurahan dan kecamatan yang tak pernah molor dalam membayarkan kewajibannya.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris Abdul Shomad mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved