Artis Tersangkut Narkoba
Dalam Kasus Pengobatan Bipolar Medina Zein, Polisi Tegaskan Narkoba Golongan 1 Terlarang Untuk Obat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam peraturan, tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan pengobatan.
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Pengusaha dan selebgram Medina Zein mengonsumsi narkoba untuk menyembuhkan bipolar yang diidapnya.
Ia mengatakan, obat yang mengandung narkoba tersebut diberikan dokter saat menjalani pengobatan.
Meski demikian, polisi tetap menyatakan Medina Zein bersalah dan menganggap yang dilakukannya itu merupakan tindakan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam peraturan yang ditetapkan, tidak semua obat golongan narkotika dapat digunakan dalam pengobatan.
Undang-undang membagi narkotika menjadi tiga golongan.
Narkotika yang dapat digunakan untuk obat dalam pelayanan kesehatan hanya narkotika golongan 2 dan 3 seperti morfina, fentanil, petidin, oksikodon, hidromorfon dan kodein.
Penggunaan obat-obat itu juga harus dengan resep dokter.
• Mengidap Bipolar Sejak 2016, Medina Zein Mengaku Mengonsumsi Narkoba Sejak Setahun Lalu
• Medina Zein Minta Maaf ke Keluarga dan Followers, Sadar Bahwa Narkoba Bukan Untuk Penyembuhan
Sementara, dalam pemeriksaan tes urin Medina Zein, polisi menemukan kandungan zat amphetamine dan metamphetamine.
Kandungan ini biasanya ditemukan untuk narkoba jenis sabu atau ekstasi yang masuk jenis narkotika golongan 1.
Narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan 1 dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sementara Medina Zein tidak menjelaskan jenis narkoba yang digunakan dalam pengobatannya.
"Ada salah satu obat yang saya gunakan tapi izin dokter. Narkoba golongan apa, saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar dokternya saja yang menjelaskan," kata Medina Zein, Jumat (3/1/2020).
• Tidak Terbukti Memiliki Narkotika, Medina Zein Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di Lemdikpol Polri
• Terjerat Kasus Narkoba, Medina Zein Diketahui Mengonsumsi Obat Sakit Bipolar Sejak 4 Bulan Terakhir
Polisi menetapkan Medina Zein menjalani rehabilitasi selama tiga bulan karena terbukti mengonsumsi narkotika golongan 1.
Rehabilitasi akan dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, selama tiga bulan.