Kesehatan
Puteri Komarudin Ungkap Kondisi Terkini Ayahnya yang Mantan Ketua DPR Tubuh Bagian Kiri Lumpuh Total
Kondisi mengenaskan dialami oleh mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar adalah Ade Komarudin atau Akom.
Penulis: Feryanto Hadi |
Selain Ade Komarudin, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap sebagai saksi juga untuk tersangka Andi Agustinus.
Seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa, Chaeruman membantah telah terjadi pemberian uang terhadap dirinya terkait pengadaan KTP-e.
"Enggak," kata Chaeruman singkat.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menceritakan soal pembagian uang sejumlah Rp 520 miliar dalam pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E).
"Sekitar 2011, Sugiharto datang menemui saya di ruang kerja di Dirjen Dukcapil, hanya ada saya dan Sugiharto."
"Dalam pertemuan itu, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas, namun berisi catatan yang menurut dia catatan tersebut berasal dari Andi Narogong (pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma), isinya rencana penyerahan dari Andi Narogong ada sejumlah nama ketua Setya Novanato, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chareuman, Komisi II DPR, apakah ini benar?" kata hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Betul yang mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto (Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya ada, ada catatan itu Rp 520 miliar totalnya dengan rinciannya," tambah Irman.
Rinciannya, kartu Kuning yaitu untuk Golkar Rp 150 miliar, kemudian biru itu Partai Demokrat Rp 150 miliar juga, ketiga itu Merah Rp 80 miliar.
"Kemudian ada MA, yaitu Marzuki Ali 20, kemudian berikutnya Anas Urbaningum itu 20 juga, kemudian ada juga CH, itu Chaeruman Harahap 20, kemudian ada LN atau partai lainnya itu jumlahnya 80."
"Itu secara lengkap baru saya dapatkan dari Pak Giarto, ini rencana seperti ini tidka mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan Andi dan konsorsium yang akan menang."
"Realisasinya setelah menang pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium melaui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.
Irman juga mengaku masih ada uang untuk Serektaris Jenderal Kemendagri saat itu Diah Anggraini.
Dalam dakwaan Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Chairuman disebut punya peran penting dalam penanggaran KTP-E.
Chaeruman juga disebut menerima total 584.000 dolar AS dan Rp 26 miliar.
Dalam dakwaan itu, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar juga disebut menerima total 100.000 dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun ini.