Kasus Ahmad Dhani
Lieus Sungkharisma Ikut Menyambut Ahmad Dhani Ketika Bebas dari LP Cipinang
Aktivis sosial kemasyarakatan, Lieus Sungkharisma atau yang akrab disapa Li Xue Xiung siap ikut menyambut kebebasan Ahmad Dhani.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Hertanto Soebijoto
Aktivis sosial kemasyarakatan, Lieus Sungkharisma atau yang akrab disapa Li Xue Xiung siap ikut menyambut kebebasan Ahmad Dhani.
Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan Li Xue Xiung akan membantu koordinasi relawan yang datang ke LP Cipinang untuk menjemput Ahmad Dhani.
"Sudah-sudah untuk koordinasinya koh Lieus Sungkharisma nanti yang ngatur di sana (LP Cipinanv)," kata Hendrsam Marantoko saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2019).
Hendarsam mengatakan sudah ada ribuan orang yang siap menyambut kebebasam Ahmad Dhani pada 30 Desember 2019.
Mereka akan tersebar di LP Cipinang, iring-iringan kendaraan dan di kediaman Ahmad Dhani.
Semua berasal dari relawan yang mendukung suami dari Mulan Jameela itu.
• Viral Pengemis Cantik Gendong Anak, Warganet Terheran-Heran: Gimana Kalau Dandan
• Istri Komandan Rayon Militer Dijambret Sampai Terjatuh, Berikut Ini Kronologi Hingga Nasib Pelakunya
• KONTAK Tembak dengan KKB di Ugimba Papua, Seorang Anggota TNI Serda M Ramadhan Gugur
• Fenomena Munculnya Ular Kobra, Paranormal Mba Mijan: Akan Ada Wabah yang Sifatnya Membunuh
"Kita sudah bentuk panitia juga ya mungkin ribuan orang ini yang jemput ini," tutur Hendarsam.
"Mungkin kan enggak akan tidak semua di sana (LP Cipinang), ada di rumah, ada yang jemput, terus yang ngiringin di jalan kan juga ada," ucapnya.
Ahmad Dhani siap menghirup udara bebas di penghujung tahun 2019.
Pentolan Dewa 19 itu akan segera merampungkan masa tahanannya karena kasus ujara kebencian.
• CATAT! Ini Tujuh Rekomendasi Film yang Bisa Disaksikan untuk Mengisi Liburan Natal 2019
Ditahan sejak awal tahun 2019, sekiranya Ahmad Dhani menjalani masa tahanan di LP Cipinang selama 11 bulan.
Dugaan makar
Sebelumnya diberitakan, polisi dikabarkan menangkap Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar.