Berita Tangerang
Ingin Urus Penerbitan Itas? Ada Konter Khusus di Bandara Soetta, Berikut Penjelasan Lengkap Imigrasi
Konter khusus disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, yaitu konter penerbitan izin tinggal terbatas (Itas) di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang
Kini di Bandara Soekarno-Hatta Tanggerang, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI menyediakan konter khusus.
Konter khusus disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, yaitu konter penerbitan izin tinggal terbatas (Itas).
Diketahui konter khusus di Bandara Soetta yakni konter khusus penerbitan izin tinggal terbatas atau Itas online.
Bagi yang ingin mengurus, bisa ditemui konter khusus penerbitan Itas di Terminal 3 Kedatangan Internasional.
• WNA Pakistan Sering Minta Sumbangan di Depok, Kepala Imigrasi Langsung Deportasi
• Imigrasi Ciduk Buronan Pembobol Bank di Tiongkok, Tertangkap di Tanah Abang
• Diduga Terlibat Penipuan Online dan Kejahatan Asusila, 25 WNA Ilegal Digulung Para Petugas Imigrasi
Adanya konter Itas online tersebut diyakini dapat mengatasi antrean bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Mereka (TKA), bagi yang kantongi Visa kerja dan berhak peroleh Itas saat tiba di Bandara Soetta.
Konter khusus yang mulai diaktifkan awal Desember 2019 lalu ini dilengkapi dengan tempat duduk yang nyaman dan dapat menampung 16 pemohon Itas Online.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam, adanya konter khusus dapat memangkas proses pengurusan Itas bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.
"Ruangan itas online ini kami rancang bekerja sama dengan Angkasa Pura II dengan tujuan untuk mengurangi antrean"
"dan tentunya memberikan kenyamanan kepada calon pemegang itas online dengan mengantre di ruang tunggu yang kami sediakan ini," kata Godam saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (24/12/2019) malam.
Godam menjelaskan, pemangkasan proses untuk mendapatkan Itas bagi TKA tersebut adalah manisfestasi dari peraturan Presiden.
Artinya, bagi TKA yang telah disetujui permohonannya untuk dapatkan Itas secara online tak perlu lagi datangi Kantor Imigrasi saat tiba di Indonesia.

Mereka langsung peroleh kartu Itas saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soetta.
"Pemohon cukup mengajukan melalui proses online kepada Kementerian Tenaga Kerja"
"setelah itu akan diteruskan secara online juga ke Direktorat Jenderal Imigrasi"
"Hal itu untuk mendapatkan Kitas dan ke perwakilan di luar negeri untuk dapatkan Kitas,".
"Selanjutnya pada saat mereka datang, mereka langsung mendapatkan kartu ijin tinggal terbatas di sini," kata Godam. (dik)
Cegah Pungli
Suatu sistem berbasis teknologi informasi dimanfaatkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan tujuan berantas praktik percaloan hingga pungutan liar.
Teknologi yang dimanfaatkan adalah aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Sehingga antara pemohon dengan petugas imigrasi dapat diminimalisir untuk berinteraksi secara langsung.
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Taufiq Hidayat.
Ia menjelaskan, nantinya pemohon mendapatkaj kode booking setelah berinteraksi melalui WhatsApp.
"Layanan di kita sudah disterilkan, jadi tidak semua bisa masuk. Hanya untuk yang sudah memiliki kode booking dan yang memiliki paspor," kata Taufiq melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2019).
Melalui WhatsApp itu juga para pemohon bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pembuatan paspornya apakah sudah selesai serta biaya pembuatannya.
Untuk kembali mencegah praktik percaloan, kata Taufiq, pembayaran juga kini dilakukan di bank atau kantor pos sehingga tidak ada pembayaran secara langsung.
Taufiq menekankan, upaya-upaya itu dilakukan untuk meminimalisir komunikasi langsung antara pemohon dan pegawai imigrasi sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar.
"Media komunikasi yang kami tentukan itu adalah upaya pencegahan agar pegawai kami tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemohon di kantor imigrasi melalui jalur komunikasi lain," jelasnya.
Tata Cara Pembuatan Paspor yang Benar
Apakah ada kesulitan dalam wawancara dan foto paspor?
Lalu, bagaimana cara agar lancar wawancara dan foto paspor?
Simak tips agar lancar wawancara dan foto paspor.
Tips-tips ini pun dijelaskan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi melalui akun Facebooknya seperti dikutip WartaKotaLive, Jumat (20/9/2019).
• Sandiaga Uno Puji Ketekunan Ruben Onsu Dalam Berbisnis: Dia itu Pengusaha Sukses
• SIMAK! Ternyata Ini Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor
• Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang
"Untuk kamu yang mau wawancara dan foto paspor, nih Mido kasih tips supaya lancar dan lebih kece pastinya," tulis akun Facebook Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perbedaan Penarikan dan Pencabutan Paspor
Tahukah Anda mengenai perbedaan antara penarikan paspor dengan pencabutan paspor?
Ternyata, ada perbedaan penarikan dan pencabutan paspor.
Membahas perbedaan penarikan paspor dan pencabutan paspor telah dibeberkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Simak perbedaan penarikan dengan pencabutan paspor yang diunggah, baik dari akun Instagram dan Facebook resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di @ditjen_imigrasi, Jumat (20/9/2019).
"Mungkin Sahabat Mido belum tau apa bedanya penarikan paspor dengan pencabutan paspor. Simak aja info berikut"
Seperti yang diketahui, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara.
Paspor tersebut memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Panduan Bikin Paspor Elektronik Secara Online
Melansir Kompas.com, Warga negara Indonesia, untuk dapat pergi ke luar negeri kamu harus punya paspor.

Ada dua jenis paspor di Indonesia yakni paspor biasa dan elektonik (e-paspor).
Ini merupakan bukti data terkait bukti kependudukan kamu sebagai warga Indonesia.
Data dari paspor elektronik memiliki beberapa kelebihan.
Dengan teknologi yang canggih, paspor ini memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.
Pengunanya mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.
“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantri di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel baru-baru ini.
Bila dulu kamu harus mengantri beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu dapat megurus paspormu secara online.
Untuk kamu yang berencana membuat, berikut KompasTravel merangkum beberapa cara membuat paspor elektronik secara online :
1. Persiapkan beberapa hal ini
Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Untuk pengguna paspor lama, bisa langsung membawa paspor lama untuk diganti dengan paspor elektonik, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.
2. Daftar secara online
Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, sekarang kamu cukup mendaftar online untuk mendapat e-paspor.
Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu (smart phone) atau kamu dapat pergi ke website https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web Masukkan username, password, NIK, Nomor Telepon, Email, dan Alamat, dan klik daftar.
Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.
3. Isi datamu
Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menujukan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal 5 dan harus anggota keluarga inti).
Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diaharkan untuk memasukan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Lakukan pembayaran
Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.
Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.
Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.
5. Validasi bukti pembayaran
Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.
Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.
Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.
6. Datang ke imigrasi
Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah kamu pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.
Jangan lupa bawa dokumen yang ada di point nomor satu.
7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Setelah kamu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memiksa kelengkapan dokumenmu.
Pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantri lagi dari awal.
Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas.
Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.
Kamu tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu. (CC)