Kasus Narkoba

TERUNGKAP Gara-gara Mendengkur Akhirnya Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya

Ada kejadian menarik ketika aktor Ibra Azhari kembali dicokok polisi karena kasus narkoba jenis sabu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Aktor, Ibra Azhari kembali dicokok polisi karena kasus narkoba jenis sabu. 

"Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.

Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya.

"Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.

"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai.

"Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandar di atas mereka," katanya.

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat
(1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved