Artis Tersangkut Narkoba
Polisi Bakal Beberkan Soal Penangkapan Adik Kandung Ayu Azhari Gara-gara Narkoba Hari Ini
Penangkapan terhadap aktor Ibra Azhari terjadi Minggu (22/12/2019). Rencananya, polisi akan memberikan keterangan resmi hari ini.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Adik kandung aktris Ayu Azhari, Ibra Azhari kembali dibekuk gara-gara kasus narkoba.
Aktor Ibra Azhari ditangkap petugas pada Minggu (22/12/2019) berikut barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ya, Benar (Ditangkap)" kata Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi awak media, Senin (23/12/2019).
Akan tetapi pihak kepolisian menyampaikan informasi lebih lanjut terkait detail penangkapan dan barang bukti.
Rencananya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akan merilis Ibra Azhari hari ini.
"Saya lagi cari data detailnya, kita rilis nanti ya jam 10.30 di Ditresnarkoba" ujarnya lagi.
• BREAKING NEWS: Polisi Kembali Tangkap Artis Ibra Azhari untuk Keempat Kalinya karena Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibra Azhari bukan untuk pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba.
Sebelumnya, dia sudah empat kali dipenjara sejak tahun 2000 karena kedapatan memiliki sabu.
Saat pertama kali, Ibra Azhari dicokok di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan, pada 31 Agustus 2000.
Dia ditahan karena memiliki kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram.
Selain itu, tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis satu tahun penjari. Namun, saat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, vonis berubah menjadi dua tahun penjara.
• 5 Manfaat Melamun untuk Kesehatan Tubuh dan Otak yang Jarang Diketahui
Tiga tahun berikutnya, Ibra Azhari kembali dibekuk, tepatnya pada 20 Februari 2003.
Dia ditangkap polisi di Wisma Bumi Rajawali Pancoran Jakarta Selatan.
Barang bukti disita yakni narkotika golongan I jenis kokain, psikotropika golongan I jenis ekstasi dan golongan II jenis sabu.
Selain itu, kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas kasus tersebut karena terbukti memiliki, mengedarkan, dan memakai obat jenis narkotik.