Pilpres 2019
Keluarga dan Kerabat Ahmad Dhani akan Menggelar Syukuran Sederhana di Saat Ahmad Dhani Dibebaskan
Kabar gembira ini telah dikonfirmasi pengacara Hendarsam Marantoko ketika mengunjungi suami Mulan Jameela di Rumah Tahanan Cipinang.
Musisi Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Kabar gembira ini telah dikonfirmasi pengacara, Hendarsam Marantoko, ketika mengunjungi suami Mulan Jameela di Rumah Tahanan Cipinang pada Senin (16/12) lalu.
Ahmad Dhani dipenjara buah kasus ujaran kebencian dan vlog idiot yang terkait dengan Pilpres 2019.
Manajer Republik Cinta Manajemen (RCM), Memet Indrawan kepada Warta Kota mengungkapkan, pada 30 mendatang akan ada penyambutan di Rutan Cipinang.
"Paling ya tanggal 30 ini teman-teman sama keluarga yang akan jemput Mas Dhani di Cipinang, " ujar Memet ketika dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019).
Memet menyebutkan, penyambutan akan dilakukan secara sederhana dan tidak ada perayaan khusus.
"Kalau di rumah, mungkin syukuran aja,"imbuhnya.
• Menara Pemancar RRI Roboh Menimpa Bajaj, Sopir Bajaj Pasrah untuk Sementara Sewa Bajaj Lain
Seperti diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".
Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
• Tekad Ahmad Dhani Ingin Kembali Konser Bersama Dewa 19 Setelah Dibebaskan dari Tahanan
Tanggapan Denny JA Minta Jabatan Memenangkan Pilpres Diungkap LBP Tokoh Minta Jabatan Itu Sak Perahu |
![]() |
---|
Selama Tahun 2019, Gangguan Keamanan di Jakarta Barat Mayoritas Karena Pilpres, 600 Orang Ditahan |
![]() |
---|
PENGAKUAN Penyebar Video Ancam Bunuh Jokowi, Teman Sesama Pendukung Prabowo-Sandi Tak Datang Jenguk |
![]() |
---|
Ahok dan Moeldoko Diusulkan oleh Sejumlah Kalangan Relawan Menjadi Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf |
![]() |
---|
Sejumlah 8 Terdakwa Kasus 21 dan 22 Mei Terkait Mobil Ambulans Membawa Batu Dituntut 4 Bulan Penjara |
![]() |
---|