Impeachment Donald Trump

DONALD Trump Presiden AS Ke-3 yang Dimakzulkan, Inilah 2 Kesalahan Fatal Donald Trump

Donald Trump menjadi Presiden ke-3 dalam sejarah Negara Amerika Serikat yang diimpeach atau dimakzulkan di tengah masa jabatannya. Inilah kasusnya.

Editor: Suprapto
AFP/Nicholas Kamm via Kompas.com
Presiden Donald Trump di-impeach atau dimakzulkan oleh Kongres Amerika Serikat. 

Donald Trump menjadi Presiden ke-3 dalam sejarah Negara Amerika Serikat yang diimpeach atau dimakzulkan di tengah masa jabatannya. Inilah kasusnya.

Donald Trump dimakzulkan.

Donald Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah negara Amerika Serikat yang akan dimakzulkan oleh kongres. 

Pemakzulan atau impeachment Donald Trump terjadi Rabu malam waktu Amerika atau Kamis (19/12/2019) pagi.

Pemungutan suara impeachment terkait hasil investigasi tiga bulan ke dalam tindakan presiden sehubungan dengan kasus di Ukraina.

Impeachment dipelopori oleh Partai Demokrat, partai pendukung Capres Hillary Clinton yang menjadi kawan politik Donald Trump pada Pilpres lalu. 

Dalam pandangan Partai Demokrat, Presiden Donald Trump mencoba menggunakan kekuatan asing untuk membantunya memenangkan pemilihan kembali.

"Hari yang luar biasa untuk konstitusi Amerika Serikat," kata pembicara Nancy Pelosi setelah pemungutan suara selesai.

‘Saya tidak bisa lebih bangga atau lebih terinspirasi oleh keberanian moral Demokrat. Kami tidak pernah bertanya kepada salah satu dari mereka bagaimana mereka akan memilih. Kami tidak pernah mencambuk suara ini. Kami melihat pemungutan suara - yah, Anda melihat pernyataan publik yang dibuat beberapa dari mereka, kami melihat hasilnya ketika semua orang melakukannya," katanya.

Ada dua pasal yang dituduhkan kepada Donald Trump yaitu penyalahgunaan kekuasaan terkait Skandal Ukraina dan menghalangi penyidikan untuk kasus tersebut.

Pemungutan suara pada artikel pertama impeachment - penyalahgunaan kekuasaan - adalah 230 hingga 197.

Pemungutan suara pada artikel kedua - menghalangi Kongres - adalah 229 hingga 198.

Pasal-pasal Pelanggaran Donald Trump

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) memutuskan memakzulkan Presiden Donald Trump setelah melakukan voting pada Rabu (18/12/2019) malam. 

Dikutip dari VOA Indonesia, keputusan pemakzulan Presiden Donald Trump muncul setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR.

Pasal pertama menyebutkan, “menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan politik/pribadi.”

 Dua Calon Anggota Dewan Pengawas Ini Disambut Baik Pegawai KPK, ICW Tolak Siapapun Pilihan Jokowi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved