Berita Daerah
VIDEO: Family Karaoke Digerebek Polisi, 20 Pemandu Karaoke Diduga Melayani Servis Plus-Plus Diciduk
Diduga, di Family Karaoke marak prostitusi atau dicurigai jika Family Karaoke buka layanan plus-plus.
Jual Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Dua di antaranya merupakan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Bekasi.
Ketiganya menjual sabu di tempat karaoke di kawasan Ruko Thamrin, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dari ketiganya, petugas berhasil menyita dua bungkus plastik klip bening diduga sabu dengan berat total 0,37 gram yang disimpan di dalam bungkus permen.
Ketiga tersangka bernama Wulandari Azahra alias Tania dan Defi Tasari alias Vita, keduanya adalah pemandu lagu, serta seorang pria bernama Suwarno alias Anoy.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat bahwa karyawan di tempat karoke itu sering menawarkan dan menjual sabu kepada tamu.
Atas informasi itu, pihaknya melakukan observasi dan penyelidikan hingga dicurigai seorang tersangka yang bertugas sebagai pemandu lagu.
"Ada gerak-gerik mencurigakan dari salah satu tersangka (Tania) saat di tempat karoke. Lalu kita buntuti sampai ke rumah kosnya di Perumahan Meadow Green," kata Luthfie saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).
Di lokasi kosannya, petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu siap edar yang dibungkus plastik permen seberat 0.21 gram.
"Dari situ kita langsung lakukan pendalaman dari mana barang bukti sabu di dapat, didapatkan keterangan barang itu dibelinya dari teman sesama pemadu lagu bernama Vita," jelas Luthfie.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka Vita dan berhasil diamankan di Jalan Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara.
"Saat diamankan Vita sedang bersama teman prianya bernama Anoy. Didapati satu paket sabu seberat 0.16 gram yang juga dibungkus menggunakan plastik permen dimasukkan ke dalam bungkus rokok," unkap Luthfie.
Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut para tersangka digelandang ke Polres Metro Bekasi.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009.
Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Ada Servis Plus-plus, Video dan Foto Puluhan Purel Seksi Family Karaoke Surabaya Diciduk Polda Jatim"
