Berita Video
VIDEO: Datang Ke Jakarta, Masyarakat Adat Pulau Buru Minta Raja Mereka Dibebaskan Kepolisian
Tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku datang ke Jakarta mendesak pemerintah dan pihak Kepolisian membebaskan Raja mereka, Irwannur Latubual
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Muhamad Rusdi
Para tokoh dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku, kembali meminta dan mendesak pemerintah serta pihak Kepolisian membebaskan Irwannur Latubual (39), yang ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tokoh Adat Pulau Buru, Agus Nurlatu, mengatakan ia dan beberapa tokoh adat Pulau Buru lainnya sengaja datang ke Jakarta karena diminta penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan soal parang adat atau benda pusaka yang dibawa Irwannur.
Ia sudah memberi kesaksian ke penyidik dan sudah menjelaskan soal parang adat itu termasuk silsilah Irwannur yang merupakan salah satu raja di Pulau Buru yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21.
Menurut para tokoh adat yang datang ke Jakarta dari Pulau Buru Irwannur adalah salah satu Raja di Pulau Buru.
Yakni Raja Bual Taun Pulau Buru ke 21, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang.
"Karenanya kami meminta dan memohon Presiden Jokowi, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, membebaskan raja kami, Irwannur Latubual, raja ke 21, karena memang tidak bersalah dan tak ada alasan menahannya," kata Agus dalam jumpa pers di kawasan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Senin (16/12/2019) malam.
• VIDEO: Suasana TKP Ayah Gorok Leher Anak Kandungnya di Neglasari Tangerang
• BREAKING NEWS: Lurah Jelambar Dibebastugaskan Hari Ini, Imbas Kasus Video Pegawai Honorer Masuk Got
Menurut Agus pihak penyidik sangat berlebihan menilai bahwa parang adat yang dibawa Irwannur dijadikan dasar menjeratnya degan UU Darurat.
"Bagaimana mungkin memiliki benda pusaka atau benda adat bagi seorang raja atau keturunan raja, justru dijerat dengan UU Darurat," katanya.
Rifai, Tokoh Pemuda Masyarakat Adat Pulau Buru, mengatakan ia dan beberapa tokoh adat Pulau Buru rela jauh-jauh datang ke Jakarta untuk meminta Irwannur selaku raja mereka dibebaskan oleh polisi.
Rifai juga menjelaskan alasan Irwannur menyimpan parang jelang acara pelantikan Presiden tiga bulan lalu.
"Dalam adat Pulau Buru, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol," katanya.
Rifai menjelaskan parang adat atau benda pusaka, todo tak mungkin dipakai menyakiti orang lain.
Karena benda itu bukan senjata tajam yang akan dipakai untuk melukai orang seperti yang dituduhkan dalam UU Darurat.
Junaedi, anggota tim kuasa hukum lainnya menilai UU Darurat yang diterapkan penyidik ke Irwannur sangat tidak tepat.
Sebab parang yang ditemukan itu, ada di dalam mobil dan tidak akan digunakan.
"Selain itu, parang itu adalah parang adat dari Pulau Buru, yang merupakan benda pusaka," katanya, Senin (16/12/2019) malam.