Pembunuhan

Kasus Pembunuhan Berencana Suami dan Anak oleh Aulia Kesuma Dkk Segera Disidangkan, Ada 7 Tersangka

Ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yang diotaki Aulia Kesuma (45), istri muda korban Pupung atau ibu tiri Dana.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Subdit Jatantas Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Selasa (17/12/2019). Antara lain melibatkan Aulia Kesuma, pelaku utama 

Lalu kedua korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya yang selanjutnya dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak," katanya.

Setelah mempelajari hasil penyidikan berkas perkara atas nama ketujuh tersangka (A, K, RS, SY, KS, AG dan S) yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah diterima sebelumnya pada tanggal 30 November 2019, kata Nirwan, tim Penuntut Umum sempat memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada penyidik untuk memperkuat pembuktian pada proses penuntutan.

"Selanjutnya kami menilai petunjuk dan arahan kami telah dipenuhi oleh penyidik, sehingga tim Penuntut Umum sepakat untuk menyatakan berkas perkara para tersangka tersebut dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 dan139 KUHAP," katanya.

UPDATE Sepanjang 2019, Damkar Kabupaten Bekasi Musnahkan Ratusan Sarang Tawon Predator Vespa Affinis

Karenanya kata Nirwan pihaknya menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tujuh tersangka dari penyidik, Selasa (17/12/2019) hari ini.

"Selanjutnya kami akan menilai apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved