RS MMC Raih Penghargaan PLKK Award 2019 dari BP Jamsostek

Pada tahun ini, terdapat kurang lebih 200 pasien kecelakaan kerja yang ditangani oleh RS MMC dengan nilai jaminan lebih dari Rp 1 miliar.

Penulis: Rangga Baskoro |
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Penyerahan PLKK Award 2019 oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Krishna Syarif (kanan) kepada Direktur Utama RS MMC dr Roswin R Djaafar (kiri) di RS MMC, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

SETIABUDI, WARTAKOTALIVE.COM - BP Jamsostek berikan penghargaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Award 2019 kepada Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), bertempat di Rumah Sakit MMC, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan, Praktek Dokter Bersama, dan Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BP Jamsostek dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kasus Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK-PAK).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif kepada Dirut RS MMC, dr Roswin R Djaafar.

"Pemerintah dengan program jaminan sosialnya, itu benar adanya diberikan bagi masyarakat, terutama yang kami tangani, saat seseorang mengalami kecelakaan kerja," kata Krishna di lokasi.

Terdapat beberapa indikator yang menentukan sebuah RS untuk bisa meraih PLKK Award. Krishna merinci beberapa indikator di antaranya yakni sarana dan prasarana, kompetensi SDM, proses bisnis dan pelayanan.

"RS MMC adalah yang terbaik dari 7.900 rumah sakit yang ada di Indonesia. Saya mengharapkan agar semua RS bisa meningkatkan kompetensi kepada pasien yang mengalami kecelakaan kerja," ungkapnya.

Pada tahun ini, terdapat kurang lebih 200 pasien kecelakaan kerja yang ditangani oleh RS MMC dengan nilai jaminan lebih dari Rp 1 miliar.

Angka penanganan pasien tersebut dinilai Krishna masih sangat rendah lantaran kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pelayanan jaminan sosial yang diberikan BP Jamsostek.

"Angka itu sebenarnya bisa lebih besar lagi. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Mungkin banyak dari mereka yang lebih memilih berobat ke tukang urut atau lainnya," ucap Krishna.

Krishna berharap diberikannya penghargaan itu, bisa menghilangkan stigma di masyarakat bahwa berobat di rumah sakit saat seseorang mengalami kecelakaan kerja, membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Ia pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan bisa lebih menyosialisasikan program BPJamsostek guna menyejahterakan pegawainya

"Padahal kalau mereka diikutkan BP Jamsostek, berobat saat mengalami kecelakaan kerja itu hanya 0 rupiah. Tidak dipungut biaya sepersepun, semuanya di-cover," tuturnya.

Terkait pelayanan JKK di PLKK BP Jamsostek, saat ini masih terus mengembangkan penyempurnaan aplikasi e-plkk terintegrasi, di mana nantinya adanya kemudahan pelaporan PLKK oleh siapapun dan di mana pun serta kemudahan bagi PLKK sendiri dalam membuat laporan secara digital dan update langsung ke Petugas BP Jamsostek (Case Manager) dan ke HRD Perusahaan melalui SIPP.

"Hal ini dimaksudkan untuk percepatan kepastian penjaminan dan pelayanan kasus JKK bagi peserta BPJamsostek.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved