Tol Layang Japek

Tilang Elektronik Disiapkan Untuk Pengemudi Melebihi Batas Kecepatan di Tol Layang Japek 60 Km/Jam

Tilang Elektronik Disiapkan Untuk Pengemudi Melebihi Batas Kecepatan di Tol Layang Japek

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II 

Sebab, tol layang Jakarta-Cikampek sepanjang 38,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan tol tersebut.

"Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa tol elevated Japek II itu hanya diperuntukkan pengguna jarak jauh seperti ke Bandung atau kota-kota di Jawa, kalau dari arah Jakarta," ucap Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani kepada awak media, Minggu (8/12/2019).

Kata dia, jadi kalau ada masyarakat yang ingin keluar ke gerbang tol, ke Tambun, Cikarang, dan Rengasdengklok misalnya, tidak bisa karena tidak ada gerbang tol keluar di lokasi tol Japek Elevated II.

Tak hanya itu, jalan tol elevated tersebut juga tidak memiliki rest area dan pom bensin, sehingga jalan sepanjang 38 kilometer tersebut memang diperuntukkan perjalanan nonstop.

"Iya itu masih dalam perencanaan, tapi untuk saat ini memang belum ada untuk fasilitas itu," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya akan menempatkan petugas di tol elevated, juga ambulans dan mobil derek serta ratusan CCTV jika ada hal yang tidak diinginkan.

Tak hanya itu, mereka juga akan membatasi kecepatan kendaraan yang melintas di tol sepanjang 38 kilometer ini, yakni 60 km per jam.

Kendaraan yang bisa melintas di tol Japek Elevated II juga dibatas yakni hanya untuk golongan I non bus dan non truk.

Pemerintah juga memastikan masih mengenakan gratis untuk para pengemudi yang melewati tol elevated Japek II tersebut.

Adapun, proyek tol layan Japek Elevated II ini dikabarkan menghabiskan biaya konstruksi ditaksir mencapai Rp 11,69 triliun.

Penuhi Standar Aturan

Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau kesiapan jalan tol layang Jakarta Cikampek Elevated II atau Jalan Tol Layang Japek.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono memastikan, tol layang Jakarta-Cikampek sudah layak untuk dilewati kendaraan roda empat, lantara sudah sesuai dengan standar yang ada.

"Standarnya jalan tol setelah kami tinjau, saya pikir sudah layaklah (dilewati)," ucap Istiono saat ditemui di Tol Japek Elevated II, Minggu (8/12/2019).

Namun, ia memprediksi titik macet di jalan tol layang akan terjadi di KM 48. Karena, di sana merupakan exit tol yang mempertemukan kendaraan dari berbagai arah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved