Berita Bekasi

Kartu Sehat Diberhentikan Januari 2020, DPRD Kota Bekasi: Dari Dulu Sudah Diingatkan Tidak Boleh

Program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) akan diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Penulis: Muhammad Azzam |
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Salah seorang pengguna Kartu Sehat Kota Bekasi. 

"Mereka yang jaminan kesehatannya sudah dibiayai perusahaan tidak perlu, juga yang mampu tidak perlu. Kecuali mereka mandiri kelas 3 yang ingin dibayarkan APBD juga tidak apa-apa, tapi hanya kelas 3," ucap.

Choiruman menambahkan soal KS ini jangan dikaitkan dengan kepentingan kelompok atau partai politik. Dewan hanya menjalankan sesuai aturan dan payung hukum.

"Dari dulu sudah ada Perpres soal jaminan kesehatan dan pembiayaan kesehatan ini hanya satu BPJS, tidak boleh ada yang serupa.

Lukman Sardi Deg-degan Jelang FFI 2019, Ini Alasannya

"Diperkuat ada aturan BPJS, Kemenkes, Kemendagri hingga masukan KPK tentang potensi double cost," paparnya.

Beredar surat edaran yang ditandatangani Walikota Bekasi, Rahmat Effendi berisi tentang program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) akan diberhentikan sementara mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Dalam surat edaran itu berisikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

TERUNGKAP Banyak Perempuan Korban Kekerasan Memilih Bungkam karena Trauma, Kata IFLC

“Bahwa Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda,” bunyi surat edaran yang dilihat Wartakota, Jumat (6/12/2019).

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Program Jamkesda KS-NIK diberhentikan sementara terhitung mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah Kota Bekasi kemudian merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

MODEL Rambut Baru AHY Disorot Netizen, Lihat Penampilan Suami Annisa Pohan Makin Ganteng?

“Demikian agar maklum, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” sebutnya.

"Iya betul, sudah dijelaskan di dalam surat itu alasan pemberhetian sementara. Ingat pemberhentian sementara ya," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/12/2019).

Rahmat menyampaikan, sebelum ada kepastian hukum layanan KS-NIK akan diberhentikan sementara.

Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Ditambah Jadi 30 Menit Sekali, Begini Situasinya

Kini pemerintah sedang merumuskan kebijakan pelayanan yang sifatnya komplementer tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Ini kan hasil konsultasi dari Korsupgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) wilayah Jawa Barat didapatkan saran agar hindari itu karena potensi terjadi double cost, makanya kita cari di luar itu. Ditambah diperkuat keputusan Kemendagri," jelas Rahmat.

Selain merumuskan kebijakan baru tentang KS, lanjut Rahmat, pihaknya akan mendata ulang peserta BPJS di Kota Bekasi untuk kepentingan kebijakan baru supaya tidak tumpang tindih.

“Nanti ada kebijakan baru soal Jamkesda. Ditunggu saja hasil perumusannya. Intinya pelayanan kesehatan menjadi pokok utama kami," tandas Rahmat.

Untuk diketahui, Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi telah hadir sejak tahun 2017. KS-NIK fasilitas kesehatan ini untuk seluruh masyarakat Kota Bekasi tanpa dipungut iuran. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved