Investasi
Ada 5 Emiten Terancam Delisting dari BEI, Bagaimana Dampaknya Terhadap Investor
Ada lima emiten yang berpotensi dihapus sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan.
Secara umum, ada dua pertimbangan yang menentukan apakah emiten bisa dikenai forced delisting atau tidak.
Saham yang delisting kebanyakan sudah tidak memiliki unsur going concern.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Bersih-bersih Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berlanjut.
Ada lima emiten yang berpotensi dihapus sahamnya secara paksa (forced delisting) dari papan perdagangan.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh BEI, kelimanya telah memenuhi kriteria untuk dicoret dari bursa (delisting).
Alasannya beragam.
• Peta Orang Terkaya di Indonesia Tidak Berubah
Ada yang karena sudah terlalu lama disuspensi lantaran telat menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda.
Ada juga yang lantaran fundamentalnya terganggu.
Secara umum, ada dua pertimbangan yang menentukan apakah emiten bisa dikenai forced delisting atau tidak.
Pertama, suspensi saham selama dua tahun.
Kedua, itikad emiten untuk mengembalikan kinerja atau going concern perusahaan.
Laksono Widodo, Direktur BEI, mengatakan, saham yang delisting kebanyakan sudah tidak memiliki unsur going concern.
• Cerita Penjaga Lintasan Kereta di Ancol, Ribut dengan Pengendara Tidak Tertib Hingga Lari-lari
"Sudah sekarat dan tidak jelas ke depan bagaimana, kenyataannya seperti itu," kata Laksono kepada Kontan baru-baru ini.
Head of Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, mengatakan, delisting merupakan sesuatu yang wajar.
Salah satu faktornya adalah pasang surut bisnis emiten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/investor-saham_m223.jpg)