UAS Cerai
Ustadz Abdul Somad Ceraikan Istri, Dulu Ketemunya Dicomblangi Imam Masjid
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad dikabarkan telah melakukan cerai talak kepada istrinya, Mellya Juniarti.
Kabar Ustaz Abdul Somad cerai mengejutkan publik.
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad dikabarkan telah melakukancerai talak kepada istrinya, Mellya Juniarti.
Belum diketahui penyebab dan alasan Ustaz Abdul Somad cerai.
Melansir Tribun Pekanbaru, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak Ustaz Abdul Somad pada istrinya Mellya Juniarti.
Perkara cerai Ustaz Abdul Somad disidangkan pada Selasa (3/12/2019).
• Ustadz Abdul Somad atau UAS Talak Cerai Istrinya
Sidang berlangsung tanpa kehadiran Ustaz ;Abdul Somad.
Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak diajukan UAS atau Ustaz Abdul Somad.
Humas Pengadilan Agama Bangkinang Muliyas S membenarkan putusan pengadilan.
Ia menuturkan permohonan cerai talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
• Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Melly Sama-Sama Lakukan Ini Saat Sidang Perceraiannya
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
• Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Mellya Juniarti, Alasannya karena Kebutuhan Lahir?
Penjelasan mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Ustaz Abdul Somad.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.