Kerasnya Persaingan Bisnis Pembiayaan, Pelaku Usaha Multifinance Berkurang
Kerasnya persaingan di bisnis pembiayaan memakan korban. Ini terlihat dari jumlah perusahaan multifinance dari tahun ke tahun terus berkurang.
Jumlah ini terus tergerus hingga per Oktober 2019 tinggal menjadi 185 perusahaan.
Tren penurunan jumlah multifinance, tampaknya, masih akan terus terjadi jika melihat ketentuan pemenuhan modal minimum sebesar Rp 100 miliar.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Kerasnya persaingan di bisnis pembiayaan memakan korban.
Ini terlihat dari jumlah perusahaan multifinance dari tahun ke tahun terus berkurang.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per tahun 2016, jumlah multifinance mencapai 200 perusahaan.
Jumlah ini terus tergerus hingga per Oktober 2019 tinggal menjadi 185 perusahaan.
• Soal Investasi, Ini Kata Investor Kawakan Warren Buffett: Investasikan Diri Anda
Tren penurunan jumlah multifinance, tampaknya, masih akan terus terjadi jika melihat ketentuan pemenuhan modal minimum sebesar Rp 100 miliar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan, mengatakan, ada beberapa faktor penyebab penurunan jumlah perusahaan pembiayaan.
Yang paling utama adalah mereka melanggar ketentuan rasio prudensial serta merosotnya kemampuan permodalan pemegang saham pengendali sehingga kinerja keuangan perusahaan ikut jatuh.
• Terjadi Tren Penurunan IHSG, Jumlah Investor Bursa Efek Indonesia Bertambah
Selanjutnya terjadi berbagai praktik tata kelola yang buruk.
"Misalnya saja, permasalahan double pledging atau multiple pledging," kata Bambang kepada Kontan pekan lalu.
Secara umum, double pledging merupakan praktik multifinance yang menjaminkan aset yang sama kepada lebih dari satu bank.
• Soal 5G, ATSI: Indonesia Baru Bisa Menikmati Tahun 2022
Sepanjang 2019, ada tiga multifinance yang izin usahanya dicabut OJK.
Mereka adalah PT Sumber Artha Mas Finance, PT Evolusi Finansial Indonesia, dan PT Sejatera Pertama Multifinance.
Catatan saja, izin perusahaan yang tidak memenuhi tata kelola sesuai ketentuan OJK serta menjalankan double pledging seperti PT Kembang 88 Multifinace, PT Arjuna Finance, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan juga sudah dicabut.